Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Selasa, Maret 18, 2025
BerandaKriminalLembaga Anti Korupsi Nasional Mengecam Keras Tindakan Premanisme Pengeroyokan Pimpred Media Realita...

Lembaga Anti Korupsi Nasional Mengecam Keras Tindakan Premanisme Pengeroyokan Pimpred Media Realita News di Kabupaten Takalar

Takalar,Poros Rakyat News.ID-
Irwan Hasan Tiro Pimpred Realita News di duga di keroyok oleh puluhan pedagang ikan dipasar sentral Takalar. (Jum’at 25/11) sekitar pukul 18.00. Pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa luka pada bagian wajah yang lebam, kuku terkelupas, lengan dan kaki luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS H.Padjonga Dg Ngalle Takalar.

Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kepada Kasat Reskrim agar secepatnya para pelaku di amankan karena sampai saat ini dari sejumlah pelaku belum ada yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Takalar termasuk aktor provokator inisial (T) yang di duga adalah warga Soreang masih berkeliaran,”Tegasnya.

Murkas Hasan Krg. Sijaya. Direktur Lembaga Bakon menambahkan  berharap para pelaku segera di tangkap karena korban mengeluarkan banyak darah dan mengalami luka cukup serius, Sementara itu pasca pelaporan pelaku belum di amankan bahkan di tenggarai ada beberapa pelaku akan melarikan diri,”Ungkapnya.

Kronologis Kejadiaan, saat Irwan Hasan Tiro mencoba menerangkan kepada para pelaku bagaimana cara parkir yang benar. Sontak para pelaku termasuk provokator inisial (T) tidak terima dan langsung mengeroyok pimpinan redaksi realita news,” ungkap di depan kantor ikatan wartawan Online (IWO).

Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(Narasumber pimpred Realita News)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments