Kamis, Mei 15, 2025
BerandaMakassarMobil Box Berisi Ribuan Rokok Diduga Ilegal Terjaring Razia Dishub Kabupaten, Malah...

Mobil Box Berisi Ribuan Rokok Diduga Ilegal Terjaring Razia Dishub Kabupaten, Malah Satpol PP Bebaskan

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Sebuah mobil box bermuatan ribuan batang rokok yang diduga ilegal berhasil terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar.Rokok-rokok tersebut masih dalam kemasan dus dan diduga tidak memiliki izin edar resmi.

Dalam operasi yang bertujuan untuk mengawasi peredaran barang di jalan raya ini, mobil beserta barang bukti berupa rokok langsung diamankan oleh petugas Dishub dan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menanggapi penemuan ini, Sahrul, Ketua Konsita (Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan), angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap barang ilegal, seperti rokok, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Sahrul juga menyoroti adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini. Menurutnya, setelah Dishub menyerahkan mobil beserta barang bukti ke Satpol-PP, hanya berselang sekitar dua jam, mobil box yang memuat rokok ilegal tersebut justru dibebaskan kembali oleh Satpol-PP.

Keputusan pelepasan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi ulang dengan pihak Dishub, yang sejak awal menangani razia dan menitipkan barang bukti.

Sahrul mempertanyakan tindakan Satpol-PP yang melepaskan mobil box tersebut tanpa berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya unit Tipiter Polres Takalar, yang memiliki wewenang untuk menangani kasus hukum terkait barang ilegal, Rabu (30/10/2024).

Ia menilai tindakan ini menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh Satpol-PP, di luar tugas dan fungsi utama mereka.

Dikabarkan bahwa Satpol-PP hanya mengambil beberapa sampel rokok sebagai barang bukti sebelum akhirnya membebaskan mobil beserta barang-barangnya.

Sahrul mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Satpol-PP memiliki tugas pokok dalam menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, bukan menangani kasus pidana yang seharusnya menjadi ranah kepolisian.

Keputusan pelepasan ini menimbulkan tanda tanya terkait alasan di balik tindakan tersebut, mengingat adanya dugaan kuat bahwa rokok yang diangkut adalah barang ilegal.

Sikap Satpol-PP mendapat kritikan dari berbagai pihak yang mempertanyakan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai penegak aturan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait mengenai keputusan pelepasan mobil box tersebut. Publik berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini.

(BERSAMBUNG)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments