ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kedua tersangka tersebut adalah Muh Zuldy Apriyanto, seorang pria kelahiran Ujung Pandang, 7 April 1997, yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan Syahridha Amalia, seorang wanita kelahiran Sungguminasa, 23 Agustus 1996, yang tidak bekerja.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang warga yang menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kasumberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, di bawah pimpinan Ipda Mukhtar Sainuddin, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Lk. Zuldy di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Setelah diamankan, Lk. Zuldy mengakui menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju rumah Lk. Zuldy di Jalan Kasumberang dan menemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di lantai 2 rumah tersebut.
Dari hasil interogasi, Zuldy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Ridha dengan tujuan untuk dijual. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ridha. Pr Ridha mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ari, yang saat itu sedang berada di Tahti Polrestabes Makassar.
Selain sabu seberat 1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel merek iPhone berwarna biru dan merah. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Langkah-langkah seperti pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik telah dilakukan.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.






















