SULSEL | POROS RAKYAT Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, mengadakan ekspose penerimaan pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel,(30/10/2024).
Empat perkara dari Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ekspose ini dihadiri oleh jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan RJ secara daring melalui Zoom.
Teuku Rahman menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan dan mengembalikan harmoni di masyarakat.
“Keadilan restoratif mengutamakan kepentingan korban dan memungkinkan pemberian maaf sebagai faktor penentu penyelesaian,” ungkapnya.
Detail Perkara:
1. Kejari Palopo: Tersangka Muh Arfah Mukmin (28) dalam kasus pengrusakan terhadap korban Franssiska.
2. Kejari Tana Toraja: Tersangka Simon Ganti (42) terkait kasus pemaksaan dengan kekerasan terhadap Mikael Dage.
3. Kejari Takalar: Dua perkara, di antaranya tindak penganiayaan oleh tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap korban Lawati binti Tadang.
Setiap perkara yang disetujui RJ diharapkan mampu memberikan penyelesaian yang memperhatikan kondisi korban dan pelaku serta memenuhi nilai keadilan bagi masyarakat.(ST)