Sulsel | PorosRakyatNews.id– Menindaklanjuti koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) mitra kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar yang pertama telah dilaksanakan Bulan lalu, kali ini Pada hari, Rabu 09 November 2022, didampingi oleh Koordinator Tim III Muhammad Ilyas, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, Muhammad Amir bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dalam pertemuan perdananya, Muhammad Amir dengan Andi Sundari Kepala Kajari Makassar, berkesempatan menjelaskan secara singkat maksud kedatangannya, yaitu mengenai “Percepatan Penyelesaian dan Kepastian Hukum Terkait Basan dan Baran yang Ada Di Rupbasan”
Muhammad Amir menyampaikan bahwasanya, Basan dan Baran masih banyak belum memiliki kejelasan status hukum yang pada dasarnya adalah wewenang dari Kejaksaan selaku eksekutor terhadap Basan dan Baran tersebut. Muhammad Amir menambahkan, bahwa Rupbasan sudah sangat siap membuat Perjanjian Kerja Sama terkhusus bagi Basan Atau Baran yang dimaksud untuk segera dilakukan putusan terkait kepastian hukumnya apapun hasilnya nanti, apakah akan dimusnahkan atau dirampas oleh Negara.
Sebelum memberikan tanggapannya, Andi Sundari memberikan apresiasi kepada Muhammad Amir atas kunjungannya ke Kejari Makassar. Beliau memerintahkan Kasi Barang Bukti untuk mengakomodir semua saran dan masukan dari Tim Rupbasan dan segera menyiapkan Timnya untuk segera menindaklanjuti arahannya.
Di akhir kunjungannya, Muhammad Amir menyempatkan melakukan sesi foto bersama dengan Kajari dan Kasi Barang Bukti Kejari Makassar.
Kegiatan kunjungan hari ini, Plt.Kepala Rupbasan Kelas I Makassar telah menyampaikan kegiatan kunjungannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menjadi perhatian.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sesuai Protokol Kesehatan (PROKES) .
(PRMGI/MSSyam)