Takalar | PorosRakyatNews.id-
Kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Tallasa Daeng Nyau warga Batu Nipa Desa Parappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, pada tanggal 14/06/2023 resmi dilaporkan di Polres Takalar oleh Jumriani (orang tua korban) dengan Nomor : STTLP/B/189/VI/SPKT Polres Takalar, atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini atas nama Tiara, salah satu orang tua korban mengatakan, “kami juga baru mengetahui bahwa anak saya jadi korban pak, setelah salah seorang anak diantara 3 ini yang mengaku bahwa bukan cuma sendirian yang diperlakukan seperti ini oleh pelaku termasuk anak saya dan bukan cuma satu orang yang jadi korban tindakan asusila tetapi 3 orang anak yang jadi korban asusila, setelah kami laporkan di Polres Takalar kini pelaku telah melarikan diri pak, “ucap Tiara.
Lanjut Tiara berharap, “saya minta kepada Aparat Kepolisian Polres Takalar, agar supaya mencari dan menangkap cepat pelaku yang melarikan diri atas tindakan asusila terhadap anak saya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku pak, “tuturnya. Minggu, (18/6/2023)
Lanjut di konfirmasi IPDA Sumarwan Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, “membenarkan sudah masuk laporannya di PPA dan kami akan tindak lanjuti”.
Sementara itu redaksi media ini membuka ruang dan menunggu hak jawab pihak terkait atas naiknya pemberitaan ini.
Lp : DS