Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Maret 23, 2025
BerandaKriminalPRMGI Menduga Gudang Besi Milik PT. Rajawali Jaya Sakti Kebal Hukum, Disperindag...

PRMGI Menduga Gudang Besi Milik PT. Rajawali Jaya Sakti Kebal Hukum, Disperindag Kota Makassar Akan Turun Sidak

Makassar | PorosRakyatNews.Id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Disperindag) Kota Makassar, Arlin Ariesta bakal kordinasi ke Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementrian Perdagangan (Kendag) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak lanjuti pemberitaan terkait dugaan Toko Rajawali Jaya Sakti yang diduga mengedarkan besi bangunan yang tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ilegal.

Menurutnya, Toko Rajawali Jaya Sakti melanggar undang-undang Perdagangan

“Iye karna ini pelanggaran UU 7/2014 tentang Perdagangan, sementara kewenangan penyidikan dan penindakan terkait UU kami koordinasikan ke penegak hukum termasuk PPNS” ungkapnya Kadis Disperindag melalui via pesan singkat Jumat (16/06/2023)

Tak hanya itu dirinya akan juga berkordinasi ke BPTN lantaran Toko Rajawali Jaya Sakti menyebar luaskan produk yang tak berlogo SNI

“Untuk pengawasan barang SNI kami koordinasikan dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag pak” tegasnya Arline Ariesta

Arline Ariesta juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan dalam Undang-undang Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.” jelasnya Kadis Disperindag

Lebih lanjut kata dia bahwa diperkut lagi di Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.” jelas Arline Ariesta

Tim teknis Disperindag tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan dan Disperindag bertindak tegas dengan mengusulkan nonaktifkan NIB ke Dinas terkait apa bila pelaku usaha ada pelanggaran

“Penyegelan kewenangan penegak hukum pak, Dinas teknis tidak punya kewenangan, kalau pun ada pelanggaran perijinan usaha kami akan sampaikan ke Dinas PTSP untuk pengusulan Non Aktif Nomor Induk Berusaha” terangnya

Diketahui Toko bahan bangunan Rajaalwali Jaya Sakti terletak di Jalan Rajawali 1 Kecamatan Mariso, dan memiliki gudang di Jalan Kapasa Raya Kecamatan Tamalanrea.

Gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan besi bangunan yang diduga ilegal lantaran tidak memiliki lebel SNI dan barang tersebut di pesan langsung dari pabrik di Kota Surabaya

Sementara nama pemilik diketahui Hariadi ketika awak media berupaya konfirmasi melalui aplikasi Whatsaap via pesan singkat dan telfond untuk memberikan hak jawab namun upayah tersebut tidak direspond baik lantaran kontak whatsaap awak media di blokir

Sebelumnya Ketum PRMGI, Iksan Mapparenta Daeng Tika berencana akan membuat laporan ke Polda Sulsel jika pemberitahan ini tidak ditindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH)

“Kami akan membuatkan laporan ke Polda Sulsel terkait gudang tempat penyimpanan besi ilegal atau besi yang tidak berlogo SNI milik toko Rajawali Jaya Sakti” tegasnya,”Daeng Tika, jumat 16/06/2023.

Lebih lanjut kata Daeng Tika Pemerintah setempat juga jangan tutup mata terkait gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan besi milik Toko Rajawali Jaya Sakti disinyalir kebal hukum lantaran telah lama perdagangkan besi yang dilarang regulasi Undang Undang Konsumen.

“Saya harap Camat Tamalanrea dan Lurah segera melakukan sidak bersama Satpol PP untuk mengecek dugaan tersebut dan jika memang terbukti tindak tegas dan cabut perijinannya nanti kami yang melakukan pelaporan ke Polda Sulsel agar bisa diproses lewat jalur hukum,”ungkap Ketum PRMGI

Lp ; IMDT

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments