Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaKriminalRahman Suwandi: Material ilegal Dalam Proyek Pemerintah Takalar Langgar UU Minerba, Proyek...

Rahman Suwandi: Material ilegal Dalam Proyek Pemerintah Takalar Langgar UU Minerba, Proyek Penimbunan Milik Dinas PU Takalar Utamakan Diri Sendiri

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Proyek penimbunan yang tengah dikebut pemerintah kabupaten Takalar (Dinas PU) di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya, selain diduga menggunakan material berupa tanah urug dari galian C ilegal, proyek ini juga ditengarai tidak jelas kontraknya.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi saat ditemui di salah satu warung kopi di bilangan kota Takalar.

Menurutnya, penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah jelas dilarang karena bertentangan dengan undang-undang tentang Minerba.”ungkap Rahman Suwandi

“Tak hanya itu, kontrak dari proyek ini pun turut dipertanyakan,” ucap Rahmat Suwandi

Dikatakan Rahman, bahwa selain tidak diketahui siapa perencana dan  pelaksananya, proyek ini tidak jelas nilai dan sumber penganggarannya.

“Sejauh ini belum diketahui pasti siapa yang mengerjakan penimbunan tersebut, baik perusahaan ataupun kontraktornya,”tutur Rahman Suwandi.

Dia menambahkan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin (ilegal), maka kontraktornya bisa dipidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.

Diketahui, material galian C yang digunakan untuk penimbunan itu diambil dari Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

sampai berita ini dinaikkan, pihak Media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.(*)

LP : (KI)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments