Gowa | PorosRakyatNews.id – Kasi Humas Polres Gowa Iptu Rasyid akhirnya Merilis Kronologi Kasus Narkoba yang diduga bermasalah dan terindikasi ada dana 86 mengalir didalamnya
Rilis kronologi ini disebar melalu group whatsapp 7 juli 2023, namun apakah terkuat keganjilan didalamnya sehingga kasus yang sebelumnya hendak di confrensi pers pada jumat (07/07/2023) batal dilaksanakan.
Media redaksi inipun mencoba mengorek informasi pembatalan tersebut melalui IPTU Rasyid dan hanya menjawab, “batal dinda ini hari konfrence kasus tersebut dan belum jelas kapan dilaksanakan”.
Saat disinggung soal barang bukti yang dalam rilis kronologi tertulis 23 sachet namun tidak jelas berapa berat barang bukti!? Kasi Humas menjawab belum tau karena itu juga saya tidak tahu belum jelas apakah 23 sachet isinya barangkali 10 kilo,” tutur Iptu Rasyid sambil ketawa tapi kasat beritahu saya 10 gram lebih.
Berikut Isi rilist berita selengkapnya kasus tersebut ;
Assalamuaikumwr wr wb, ijin disampaikan pembenaran beredarnya kasus Narkoba yang ditangkap Personil Satnarkoba Polres Gowa bahwa pada hari ini Kamis tanggal 06 Juli 2023 benar telah mengamankan/ditahan 7 (tujuh) orang yang diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 23 Saset.
Oleh karena itu, Kronologis sebagai berikut ;
- Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu tgl 18 Juni 2023 pukul 00.30 wita bertempat dibengkel motor Putra dibontomarannu yang dididuga pelaku :
a. Muh. Anugrah Akila
b. Halik Bin Sampara
Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 4 saset sabu-sabu.
- Kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut Menunjuk Lel. Aditya selaku pemilik barang Sehingga Lel. Aditya berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 07.30 Wita di Villa Benhil depan pasar Malino Kec. Tinggimoncong yang diamankan :
a. Lel. Aditya dan b. Lel. Irsyad
Pada saat diamankan tidak ditemukan barang bukti dan langsung dibawah kepolres Gowa. - Kemudian pengembangan lagi menunjuk Lel. Fadel juga terlibat dan berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 20.00 Wita bertempat di Jln Swadaya Kel Tompobalang Somba Opu Gowa
Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 saset Sabu-Sabu - Pengembangan lagi menunjuk Lel. Firman dan berhasil diamankan/tangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 20.30 Wita bertempat di rumah Lel. Kasman di jln Malino Tamarunan Dan yang diamankan/ditangkap ada 3 (tiga) orang masing-masing :
- Lel. Firman
- Lel. Kasman
- Lel. Anggah
Barang bukti 18 Saset Sabu-sabu
Dari hasil pengembangan dari empat TKP tersebut diatas diamankan 8 (delapan) orang dan barang bukti 23 Saset semua barang tersebut berasal dari Lel. Aditya
namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari delapan orang yang diamankan, yang cukup bukti hanya 7 (tujuh) orang yang proses penyidikannya lanjut dan satu orang tidak terlibat. Dan diantaranya 2 (dua) orang tersangka dibawah umur dan 5 (lima) orang tersangka cukup umur atau dewasa, sementara kasus ini dalam proses tahap pemberkasan.
Dum – Kasi Humas Polres Gowa
Lp ; (Mss)