Makassar,PorosRakyatNews.id.- Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengapresiasi langkah DPRD Kota Makassar Komisi C yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. GMTD dan BPN Makassar, jajaran pemerintah kota terkait dugaan penyalagunaan Fasilitas Umum (Fasum) oleh RS. Siloam Makassar.Jumat siang 21Oktober.
Dalam Rapat itu juga terbongkar adanya pembangunan rumah di area GMTD tak mengantongi izin membangun atau IMB.
Sesuai undangan yang dilayangkan, RDP tersebut di duga pembangunan RS siloam menabrak aturan, hal ini pun diperkuat pernyataan perwakilan GMTD yakni eka menuturkan seakan kegiatan bisnis GMTD banyak aturan yang dilanggar sehingga meminta ke lembaga poros rakyat indonesia mohon izin melakukan aktifitas bisnis dengan tenang.
“kami mohon izin kepada DPR , Lembaga Poros Rakyat mohon izin pak izinkan kami melakukan bisnis Sosial dengan tenang. tutur Eka, wakil GMTD.
Dirga yang merupakan pembina LPRI menutup RDP dengan mengeluarkan kata kata bijak yakni : jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran”. selain itu dirga rencananya akan melakukan pelaporan ke korsubgah KPK Sulawesi Selatan.
“Betul, kami membeberkan semua temuan temuan kami di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. GMTD dalam hal ini RS. Siloam Makassar.” Ungkap Humas LPRI Ikhsan Mapparenta saat dikonfirmasi Wartawan. (21/10/2022).
Juliaman yang merupakan Camat Mariso yang hadir, saat usai RDP disinggung soal apakah kantor camat tidak memiliki sejumlah data data mengenai GMTD ,mengungkapkan secara jujur mengatakan tidak memiliki data dan juga mengenai pembangunan yang tidak memiliki IMB itu menuturkan bukan di wilayahnya tapi berada diwilayah Kecamatan Tamalate.
Laporan : Media Group Poros Rakyat