sᴜɴɢɢᴜᴍɪɴᴀsᴀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Senin (18/03).
Kegiatan apel pagi diikuti Jajaran Struktural eselon IV dan V serta Staf JFT/JFU, sementara yang bertindak sebagai pemimpin apel, Samsu Rizal Kabul, Kasubsi Peltatib, Pembaca Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan, Chaidir Arsyadi (Staf Kamtib), Protokol, Nisma (Staf TU), Dirigen, Astrid (Staf Kamtib) dan Pembacaan Doa, Sardi Setiawan Saputra (Staf Giatja).
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Andi Mohammad Syarif menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam peningkatan Layanan kepada masyarakat khususnya layanan kunjungan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan gangguan kamtib.
“Kemudian terkait pengendalian Gratifikasi merupakan upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi menuju WBK yaitu tidak menerima pemberian apapun dari masyarakat penerima layanan kunjungan,” tuturnya.
Dalam Permenkumham No. 58 Tahun 2016 menerangkan tentang Pengendalian Gratifikasi yang disebutkan bahwa ;
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lp ; IMDT ( P R M G I )