BERITA VIRAL

TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...

TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...

TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...

TAKALAR  I POROSRAKYATNEWS ID– Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang...

TAKALAR I  POROSRAKYATNEWS,ID– Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait...

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu muda, Yuyun, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok berinisial A ke Polrestabes Makassar. Pelaporan dilakukan bersama kuasa hukumnya pada Jumat, 04 September 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut terdaftar di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar. Kuasa hukum Yuyun, Muhammad Ridwan...

Makassar, | POROSRAKYATNEWS.ID –  Seorang ibu muda bernama Yuyun melaporkan perempuan pengguna dunia maya di akun TikTok berinisial A (pr) ngakunya paham aturan dan undang-undang, Yuyun melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran undang undang informasi serta transaksi elektronik (UU ITE) bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Basri, SH. Jum’at, 04/08/2026....

JENEPONTO | ​POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga asal Batam bernama Ani, M (41) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 September 2026. Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban mendatangi kediaman terlapor di...