BERITA VIRAL
TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...
- Terkini
- Viral
- Trending
Ngakunya Paham Aturan, Pengguna TikTok Berinisial A Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
Sep 04, 202621PandanganNgakunya Paham Aturan, Pengguna Dumay Inisal A Berujung Terlapor di Polrestabes Makassar
Sep 04, 202629PandanganCekcok Berujung Aniaya di Jeneponto, Warga Batam Laporkan Nabila Sri Revayani dkk ke Polisi
Sep 04, 2026301PandanganPemilik Tambang Pasir Ilegal di Belonga Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Polresta Gowa Segera Bertindak
Jul 27, 202642568PandanganJaringan Narkoba Bontonompo Terbongkar, Bandar Besar Diringkus Setelah Upaya Suap Rp1 Miliar Ditolak
Mei 29, 20267321PandanganPengawas “Saya Tidak Takut Polisi”, Tambang Golongan C Ilegal Beroperasi di Bontomanai Pattallassang
Jun 08, 20261721PandanganPraktik Uang Damai 40 Juta di Polres Sidrap: 4 Tersangka Narkoba Dilepas Tanpa Uji Labfor
Jun 01, 20261498PandanganManipulasi Gaji dan Abaikan Hak Pekerja, SPBU 237 Tanetea Gowa Disorot Disnaker dan Pertamina
Mei 28, 20261321PandanganPraktik Mafia Solar di Takalar: Mobil Tronton ‘Siluman’ Milik Erni Dg Baji Kelabuhi Petugas
Mar 29, 202693PandanganKalosi Jadi “Gerbang Emas” Kuliner Sidrap: Buah Konsistensi 6 Tahun Rintisan Kades Abd Malik
Mei 08, 2026100PandanganBundaran Semata Somba Opu Gowa Diduga Disalahgunakan, Warga Desak Dinas Perhubungan Bertindak
Mei 28, 2026536PandanganResah Akibat Tambang Ilegal, Warga Desa Mandalle Desak Polres Gowa Tutup Tambang Ilegal
Jun 11, 202664PandanganTAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...
TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID–Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan...
TAKALAR I POROSRAKYATNEWS ID– Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang...
TAKALAR I POROSRAKYATNEWS,ID– Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Berdasarkan informasi yang berkembang terkait...
MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu muda, Yuyun, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok berinisial A ke Polrestabes Makassar. Pelaporan dilakukan bersama kuasa hukumnya pada Jumat, 04 September 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut terdaftar di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar. Kuasa hukum Yuyun, Muhammad Ridwan...
Makassar, | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu muda bernama Yuyun melaporkan perempuan pengguna dunia maya di akun TikTok berinisial A (pr) ngakunya paham aturan dan undang-undang, Yuyun melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran undang undang informasi serta transaksi elektronik (UU ITE) bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Basri, SH. Jum’at, 04/08/2026....
JENEPONTO | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga asal Batam bernama Ani, M (41) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 September 2026. Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban mendatangi kediaman terlapor di...
























