pihak sekolah dikabarkan mengeluarkan enam orang siswa dengan alasan melanggar tata tertib sekolah tanpa ada upaya pembinaan terlebih dahulu dan melakukan komunikasi dengan orang tua murid.
Gowa,PorosRakyatNews.id.–Sehubungan adanya laporan dari salah satu orang tua siswa SMA MUHAMMADIYAH LIMBUNG Kabupaten Gowa yang diduga berprilaku tidak adil serta menimbulkan kesan menelantarkan siswanya, mendapat sorotan dari LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA Pasalnya, pihak sekolah setempat dikabarkan mengeluarkan enam orang siswa dengan alasan melanggar tata tertib sekolah, Rabu 28 September 2022.
Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengatakan bahwa dikeluarkannya siswa tersebut dinilai janggal lantaran ke enam siswa tersebut hanya tiga orang yang mendapat SP3 sedangkan tiga orang siswa tidak mendapat SP3 lalu pihak sekolah bersama-sama mengeluarkan ke enam siswa tersebut, tanpa ada upaya pembinaan terlebih dahulu dan melakukan komunikasi dengan orang tua murid untuk berkolaborasi.
“Seharusnya pihak sekolah dalam menyelesaikan masalah harus lebih bijak bukan mencari kesalahan sehingga menimbulkan kesan arogan. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang esensinya mendidik anak untuk menjadi manusia yang berkualitas dan bermartabat.“Ketika ada anak yang bermasalah, maka sudah menjadi kewajiban sekolah untuk membina dan mendidik mereka. Karena itulah tugas utama dari sekolah bukan malah lepas tangan, seorang guru tidak sekedar mengajar tapi juga mendidik. Maka anak yang bermasalah adalah ladang amal yang luar biasa bagi seorang guru.
“Adapun solusinya, yakni sekolah menerima kembali anak tersebut atau mencarikan sekolah baru bagi anak bersangkutan, namun itu adalah alternatif terakhir. Kalaupun sekolah tetap saja mengeluarkan anak bersangkutan, maka Kepala Sekolah (Kepsek) nya dinyatakan telah melanggar Perda, dan itu ada sanksi administratif dan pidana,”ujarnya.
Selain itu, Ketua Divisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia M Indra Mapparenta Dg Nyonri bersama Devisi Hukum Irpan Harris SH menuturkan bahwa mengeluarkan siswa karena melanggar tata tertib sekolah tanpa ada upaya pembinaan terlebih dahulu, dianggap sangat tidak sesuai, bahkan melanggar konstitusi dan hak-hak anak. Bahkan di Sulawesi Selatan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 yang bisa menjerat seorang pejabat publik mengeluarkan keputusan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak.
“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang (UU). Pemerintah dan kita semua sedang gencar-gencarnya mengusahakan supaya semua anak bisa sekolah, tidak ada anak yang putus sekolah. Kok ini malah lembaga pendidikan yang menghendaki anak putus sekolah. Kan sangat ironis, sekolah boleh saja mengeluarkan anak dari sekolahnya namun mereka harus mencarikan dulu sekolah yang bisa menerima anak tersebut tidak asal mengeluarkan. tutupnya.
Di tempat terpisah salah satu orang tua siswa mengaku prihatin akan kondisi anaknya yang kini tidak lagi bersemangat dalam kesehariannya, terlebih tidak dapat mengeyam pendidikan di bangku sekolah seperti teman seusianya. Bahkan kekecewaan teramat dalam juga terhdap sikap serta tindakan pihak sekolah, dimana seharusnya sekolah atau guru melindungi, mendidik, membimbing siswanya agar menjadi pribadi yang lebih baik.“Sekolah kan rumah kedua bagi anak-anak kita dan guru adalah orang tua kedua yang harus melindungi, membimbing, mendidik bukan malah menekan mental, mencari kesalahan dan pihak sekolah juga menimbulkan kesan telah menelantarkan anak kami,” Kata salah satu orang tua siswa yang ikut kecewa.
Sementara Kepsek SMA MUHAMMADIYAH LIMBUNG Silviani Djafar S.pd, M.pd bersama Guru BK Reska Nuramalia Suardi dan Wakasek Kesiswaan Nursyamsi Spd saat di temui oleh TIM POROS RAKYAT INDONESIA bersama Awak Media bersama-sama menuturkan bahwa keenam siswa yang kami keluarkan itu sudah melanggar tata tertib sekolah dan kami sudah kasi SP3,”dengan Spontan mengatakan itu,” akan tetapi nyatanya SP3 yang dikeluarkan cuma tiga orang sedangkan yang tiga orang tidak dikasi SP3 lalu sama-sama dikeluarkan, berarti ada yang tidak beres pada pihak sekolah,”tutup.
Selain itu, Ketua Divisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia M Indra Mapparenta Dg Nyonri bersama Devisi Hukum Irpan Harris SH menuturkan bahwa mengeluarkan siswa karena melanggar tata tertib sekolah tanpa ada upaya pembinaan terlebih dahulu, dianggap sangat tidak sesuai, bahkan melanggar konstitusi dan hak-hak anak. Bahkan di Sulawesi Selatan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 yang bisa menjerat seorang pejabat publik mengeluarkan keputusan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak.
Pendidikan adalah hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang (UU). Pemerintah dan kita semua sedang gencar-gencarnya mengusahakan supaya semua anak bisa sekolah, tidak ada anak yang putus sekolah. Kok ini malah lembaga pendidikan yang menghendaki anak putus sekolah. Kan sangat ironis, sekolah boleh saja mengeluarkan anak dari sekolahnya namun mereka harus mencarikan dulu sekolah yang bisa menerima anak tersebut tidak asal mengeluarkan. tutupnya.
Laporan ; Media Group Poros Rakyat