Gowa,PorosRakyatNews.News.ID-
Pemandangan unik terjadi didepan POSPOL Bontonompo, pasalnya terlihat puluhan mobil dump truck terparkir saat ingin memasuki tambang tepatnya di dusun tindang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Rabu 04/01/2023.
Terkait terparkirnya puluhan mobil dumb truck depan POSPOL Bontonompo, Kasektor Bontonompo Pak Haris saat dikonfirmasi melalui whatsapp perihal kejadian unik tersebut mengatakan bahwa kami tidak mengetahui tentang hal itu berhubung lagi di polres gowa lagi ada kegiatan.
“Lebih jelasnya silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola tambang atau pemilik mobil dump truck tersebut,” Katanya.
Pengelola atau selaku pemilik dump truck Rudi Dg Ngempo yang berlokasi di dusun tindang desa tindang pun belum dapat di konfirmasi terkait izin tambang dan terkait puluhan mobil dump truck tersebut yang terparkir antri depan POSPOL bontonompo hingga berita ini di naikkan.
Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meninta kepada pihak yang terkait untuk menertibkan kendaraan dump truck yang sangat mengganggu pengguna jalan dan Himbauan Kepada APH untuk memeriksa ijin tambang yang beroperasi saat ini di desa tindak tanpa ada tebang pilih,”Tegasnya.
“GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A”
Pelaku penambang pasir tanpa izin tersebut sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau sudah berjalan maksimal.
Selanjutnya, akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar(*)
Lp ; (ADP) PRMGI