Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Desember 22, 2024
BerandaInternasionalPutusan MA dan Stagmen Muh.Yamin, Walkot Parepare Diduga Aktor Intelektual Korupsi DinKes...

Putusan MA dan Stagmen Muh.Yamin, Walkot Parepare Diduga Aktor Intelektual Korupsi DinKes Rp.6,3 Milyar

SulSel, PorosRakyatNews.id.– Perkara terus berjalan setelah kembali ditetapkan dua orang tersangka selama empat jam diperiksa di kejaksaan negeri parepare, terkait kasus korupsi dinas kesehatan yang menelan anggaran Rp 6.3 M, informasi terungkap setelah pertimbangan hukum putusan MA No.2299 K/PID.SUS/2021 diantaranya uang milyaran rupiah telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah walikota, Selasa 11/10/2022.

Uang pengganti sejumlah Rp.6,3 Milyar yang dibebankan kepada terdakwa diadakan perbaikan dan dikurangi sehingga kesimpulan yang dapat ditarik dari pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut diantaranya ;

(1) Dokter Muh.Yamin terbukti melakukan kejahatan korupsi karena melaksanakan perintah walikota yang bertentangan dengan hukum.
(2) Walikota diduga adalah actor intelektual dibalik korupsi Dinas Kesehatan Parepare Rp. 6,3 M.
(3) Uang Pengganti yang dibebankan kepada dokter Muh.Yamin diperbaiki dan dikurangi.
(4) Masih tersisa kerugian keuangan Negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh terduga actor intelektual dan/atau pelaku lain dan hal tersebut menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk membongkar dan menuntaskan segera.
(5) Bila dokter Muh.Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka demi tegaknya hukum dan keadilan, walikota Parepare harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan tidak ada alasan hukum untuk menundanya lagi, bahkan itupun terkesan sangat lamban sekali, mengingat putusan MA tersebut tertanggal 1 September 2021.

Penyidik semestinya menjunjung tinggi wibawa dan kehormatan Bapak Kapolri yang menginstruksikan penegakan hukum dengan presisi yang tinggi bahkan pertimbangan hukum tersebut teramat nyata, terang jelas bahwa terdakwa Dokter Muh. Yamin menyerahkan uang kepada beberapa orang sebagai penerima atas perintah walikota, Bila pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut, kita pertautkan dengan Pasal 55 ayat 1

Oleh Karena itu, Walikota Parepare diduga aktor intelektual dibalik perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare Rp.6,3 M. Sedangkan pihak yang diduga sebagai penerima uang dari dokter Muh.Yamin atas perintah walikota disebut “manus ministra” yaitu orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak dapat dihukum pidana bahkan Alasan hukum yang dapat digunakan pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang dari dokter Muh,Yamin sehubungan perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare Rp.6,3 Milyar

Menurut Yurisprudensi yang dimuat dalam putusan no 131. K/KR/1956/tanggal 1- 2- 1956 sebagai berikut ; makna dari menyuruh melakukan (doen plegen ) suatu tindak pidana yang dimaksud oleh pasal 55 ayat (1) sub 1 KUHP, syaratnya menurut ilmu hukum pidana adalah orang yang disuruh itu tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu tidak dapat dihukum Hoge road sendiri seringkali mengemukakan alasan yaitu oleh karena seorang materieele dader itu, sebenarnya tidak lebih dari suatu WILLOOS WERKTUIS atau WILLOOS MACHINE ataupun alat mati belaka.

Orang yang disuruh melakukan perbuatan kejahatan ,hanya sebagai alat mati belaka untuk memenuhi maksud/tujuan atau kepentingan PENYURUH. Dengan merujuk pada dasar hukum tersebut diatas, khususnya pasal 51 ayat [1] KUHP, maka timbul pertanyaan mendasar, bila ketentuan pasal 51 ayat [1] KUHP menjamin bahwa orang yang diperintah tidak dipidana, lalu mengapa dokter Muh.Yamin dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini!!.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang tertuang dalam putusan MA, bahwa memang benar dokter Muh.Yamin menyerakan uang kepada beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu walikota Parepare, tetapi dokter Muh.Yamin menyadari benar bahwa tindakannya melaksanakan Perintah Walikota adalah merupakan perbuatan yang sifatnya melawan hukum, dan hal itu menjadi bukti nyata dokter Muh.Yamin tidak beritikad baik dalam menjalankan perintah Walikota tersebut, maka secara hukum dokter Muh.Yamin tidak mendapat jaminan atau perlindungan hukum berdasarkan ketentuan pasal 51 ayai [1] KHUP tersebut.

Kedudukan hukumnya dengan pihak lain yang menerima uang dari dokter Muh.Yamin, seperti halnya H.Hamzah pengusaha dari Papua, sekalipun terbukti menerima uang dari dokter Muh.Yamin sebanyak Rp.1,5 M, tetapi hal itu sifatnya pembayaran hutang. Maka secara hukum H.Hamzah tidak dapat dituntut pidana, karena tidak ada kewajiban hukum untuk mengetahui dan mempertanggungjawabkan sumber dana tersebut. Begitu pula halnya dengan pihak penerima lainnya, nasibnya sangat ditentukan dengan fakta –fakta hukum nantinya, apakah mempunyai alasan hukum yang tepat bahwa mereka menerima uang dari dokter Yamin dengan itikad baik ataukah tidak.

Ungkapan Dokter Yamin dalam Stegmenya Bahwa Pihak pihak yang terjerat namanya dalam putusan MA tersebut, sebelum terbitnya putusan tersebut, mereka tak ubahnya berlayar dengan santai aman melintasi pulau Tanjung Harapan yang ombaknya terkenal ganas dan menakutkan. Sungguh tiada yang pernah menyangka tiba-tiba terbit Putusan MA tersebut, seketika awan berubah jadi gelap gulita dikelilingnya, badai bergemuruh dengan suara yang begitu menakutkan, petir menggelegar tiada henti.

“Ombak yang menggulung tak ubahnya gunung raksasa menghempas, bahtera yang dianggap kokoh dan tangguh dengan nahkoda yang piawai seketika hancur berkeping-keping, penumpangnyapun tercebur ditengah samudera yang begitu luas dan teramat dalam,. Sungguh tak ada pilihan lain terkecuali menyematkan diri sendiri masing-masing, siapa yang terperdaya dengan tipu daya ataukah lemah, tentulah akan karam untuk selamanya,”Tuturnya.

Sudah jelas bahwa mengingat pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung tersebut yang sangat tegas, terang dan jelas, maka pihak pihak yang tersebut namanya sebagai penerima uang dari dokter Muh. Yamin. Sungguh sungguh akan menyulitkan dirinya ,bila berusaha untuk mengingkari Putusan Mahkamah Agung tersebut,

Pemberitaan media ini dikutip dari berita portal online targettuntas.com/2022/06/20/walikota parepare diduga aktor intelktual dibalik korupsi dinkes rp-63-m dalam pusaran putusan ma, selain itu media ini belum dan masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait.

(Red).#Media Group Poros

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments