Minggu, Juni 15, 2025
BerandaTerkiniUnit Jatanras Polres Gowa Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di...

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Samata

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (16) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (5/6/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/601/VI/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 2 Juni 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial R (36). Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 di lokasi yang sama.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku mengambil lima buah besi cakar ayam milik korban yang tersimpan di depan rumah salah seorang saksi, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jl. Veteran Bakung, Samata. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” terang IPDA Iskandar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah tang kakak tua yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, MR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa besi hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial I.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga milik pribadi serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Humas Polres Gowa

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments