Jumat, Mei 9, 2025
BerandaInternasional640 Anggota Yayasan Pabrik Kertas Gowa Gugat Hak Atas Lahan Milik Yayasan...

640 Anggota Yayasan Pabrik Kertas Gowa Gugat Hak Atas Lahan Milik Yayasan di PN Makassar.

Makassar,porosrakyatnews.id.-Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang gugatan perdata sengketa tanah yang luasnya kurang lebih 57,71 HA, berlokasi perbatasan wilayah kecamatan tamalanrea dan biringkanayya.

Agenda sidang hari ini Kamis (23/01/2025) sidang pemeriksaan berkas kasus sengketa tanah dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

namun dalam sidang ini 3 tergugat tidak hadir yakni 2 tergugat utama dan turut tergugat notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus,

Dalam kasus sengketa lahan sendiri antara 640 anggota koperasi yayasan pabrik kertas Gowa dan pihak yang mengatasnamakan secara pribadi lahan yakni:
Tergugat 1 Ir. mulyono tanu wijaya, tergugat 2 h. Topan anshar nur, tergugat 3 ahli waris Dany Tehupeiory yakni Jhon Tehupeiory.

Selain itu adapun 6 pihak yang turut tergugat yaitu Notari Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, kecamatan biringkanayya, kecamatan tamalanrea, BPN Kota Makassar, Balai Kereta Api.

Awal mula perkara sendiri 640 anggota koperasi yayasan kertas gowa mengajukan gugatan kepada pihak2 tergugat 1,2,3 yang mengakui secara pribadi lahan tersebut.

Majelis Sidang sendiri yakni ketua majelis hakim : muehammad pandji santoso, S,h. M,H.,
hakim2 : bintang al
hakim 3: haklainul dunggio, s,h . M,h .

selain agenda sidang pemeeiksaan berkas juga dilanjutkan sidang mediasi namun ada beberapa pihak yang belum hadir sidang inipun ditunda minggu depan.

kuasa hukum 640 anggota koperasi yayasan pabrik kertas giwa sendiri yang ditemui usai sidang akan mengawal terus perjuangan anggota koperasi yayasan pabrik kertas Gowa untuk mendapatkan hak haknya kembali tentang objek tanah yang berperkara di PN Makassar. tutur Hermanto.S,H.

Lp Mss

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments