TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Takalar hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Takalar terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Takalar Sabtu, (10/8/2024).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha dan dihadiri Pj. Bupati Takalar, Forkopimda Takalar, Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar, Ketua dan Anggota KPU Takalar, sejumlah Pimpinan OPD Takalar serta Panwascam dan PPK se-Kab. Takalar.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan Rapat Pleno Terbuka Penyusunan DPS harus sesuai aturan, begitupun pemenuhan hak pilih bagi pemilih potensial, KPU wajib sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pemilih potensial, baik pemilih baru maupun pemilih di bawah umur yang sudah menikah, tentu ini juga yang mesti dperhatikan dengan seksama dalam penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Takalar”, tuturnya.
(IKLAN)
Tidak hanya itu, semua pemilih disabilitas se-Kabupaten Takalar harus terakomodir dalam penyusunan daftar pemilih yang saat ini masih sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), tambah Nelly.
Sementara Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, menyampaikan bahwa dalam BA rekap DPHP tingkat Kecamatan ada data yang tidak dituangkan dalam BA tersebut yakni pemilih disabilitas, tidak terperinci pemilih laki-laki dan perempuan pada pemilih TMS dan pemilih baru sehingga menyarankan agar dalam penyusunan DPS, KPU memiliki data pilah tersebut dan semua pemilih disabilitas.
“Kami menyarankan kepada KPU Takalar dalam rapat pleno terbuka DPS agar terdapat data pilah laki-laki dan perempuan pemilih TMS, Pemilih Baru dan Pemilih Disabilitas, ujarnya.
Tidak hanya itu, adanya perubahan angka saat rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan harus dituangkan pada kronologi di masing-masing Kecamatan, tutup Zahlul.
LP ; (SUTARMIN KORWIL PRMGI)