TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah sukses menggelar rapat pleno pada hari Minggu (22/09/2024) untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Acara ini berlangsung di aula KPU Takalar dengan dihadiri oleh Hamdani Pattiiha (Ketua KPU Kab Takalar),ibrahim Salim (Komisioner KPU Kab. Takalar),Muh. Nadir (Komisioner KPU Kab. Takalar),Ince Hadiy Rachmat (Anggota Bawaslu Kab. Takalar),M.Ridwan Daeng Lira (LO pasangan calon H. Moh Firdaus dan H.Hengky Yasin) dan Zainuddin Moke (LO Pasangan Calon H.Syamsari Kitta dan H.Natsir Ibrahim).
KPU Kabupaten Takalar melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibrahim Salim, menyatakan, “Hari ini, tanggal 22 September, kami dari KPU Kabupaten Takalar, sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU 8 Tahun 2024 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024,” ujarnya dalam konferensi pers KPU.
Pernyataan tersebut menjelaskan langkah KPU Takalar dalam mematuhi jadwal penetapan calon kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibrahim Salim, saat pembacaan hasil pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar menyampaikan hal berikut:
1. Pasangan Calon Ir. H. Muh. Firdaus Dg. Manye dan Dr. H. Hengky Yasin S.Sos., M.M: Berdasarkan berita acara nomor 111/PL.02.2.BA/7305/2024 tanggal 12 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menetapkan bahwa pasangan ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. 11 Partai pengusung mereka meliputi:Partai Gerindra,Partai Nasdem,Partai PDIP,Partai PAN Partai Demokrat,Partai PKB,Partai Golkar,Partai PKS,Partai PPP,Partai PSI,Partai Hanura
2. Pasangan Calon Dr. H. Syamsari Kitta, S.Pt, M.M dan H. M. Natsir Ibrahim S.E: Berdasarkan berita acara nomor 112/PL.02.2.BA/7305/2024 tanggal 12 September 2024, KPU Kabupaten Takalar menetapkan bahwa pasangan ini juga memenuhi syarat untuk maju. 3 Partai pengusung mereka adalah:Partai Perindo,Partai Gelora Indonesia,Partai PBB.
Rapat pleno ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga fokus dan ketertiban dalam proses penetapan. Setelah melalui rangkaian verifikasi yang ketat, KPU menetapkan beberapa pasangan calon yang dinyatakan memenuhi semua persyaratan administrasi.(*)
(PRMGI)