GOWA | POROS RAKYAT NEWS.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Pelaku berinisial HD (20), seorang petani dan pekebun yang beralamat di Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 30 karung ballo, yang setiap karungnya berisi 30 liter, dengan total keseluruhan mencapai 1.500 liter.
Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO” yang dipimpin langsung oleh IPDA Irzal Makkarawa, S.H., sedang melakukan patroli rutin.
Tim memberhentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC. Setelah diperiksa, ditemukan 30 karung minuman keras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan tersebut. Mobil beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bontomarannu.
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali membawa, mengangkut, menjual, dan mengedarkan ballo secara rutin setiap hari. Pelaku kini dijerat dengan Perda Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, tentang larangan minuman keras.
Kapolsek Bontomarannu, AKP. Suhardi melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(PRMGI)