MAKASSAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021, Hari Kamis (10/10/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK Paket C), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan mereka sebagai tersangka. Nilai proyek ini mencapai Rp 68.788.603.000.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menggelar ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk mempercepat penyidikan dan menghindari potensi melarikan diri atau penghilangan barang bukti, tim penyidik telah mengajukan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka. Surat perintah penahanan atas nama JRJ diterbitkan dengan Nomor: Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024, sedangkan untuk SD dengan Nomor: Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024, keduanya tertanggal 10 Oktober 2024.
JRJ diduga mengajukan Termin XI (Mc 23) proyek, meskipun bobot fisik yang tercapai hanya sebesar 53%, jauh di bawah klaim sebesar 67.171%. Pengajuan ini dilakukan dengan memerintahkan Sardilla, Project Manager, untuk mengajukan pencairan berdasarkan koordinasi yang disebutnya telah dilakukan dengan Kepala Satker. Padahal, hasil opname terakhir pada 4 Januari 2023 menunjukkan bobot fisik proyek hanya sebesar 52.171%, dan setelah pengecekan oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, bobot fisik hanya mencapai 55.52%.
Selain itu, SD selaku PPK memproses permintaan pembayaran Termin XI meskipun mengetahui bahwa bobot fisik proyek tidak sesuai. SD memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen-dokumen keuangan yang diperlukan, meskipun laporan progres konsultan pengawas tidak mendukung permintaan pembayaran tersebut. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara senilai sekitar Rp 7.987.044.694, yang dihasilkan dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan secara profesional, dengan prinsip zero KKN, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka JRJ dan SD akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
LP : (SUTARMIN KORWIL PRMGI)