ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Seorang ASN bergerak atas tindakan yang di anggap mencederai proses pilkada jika sekiranya tidak ada petunjuk, dugaan di balik kampanye politik Kasi Bimas Kemenag Gowa bersama tiga orang KUA Pallangga ancam wartawan akan melaporkan setelah kedapatan membagi sembako di kantor KUA Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu 19/10/2024.
Kejadian ini terjadi kepada ASN yang merupakan Kasi Bimas Kemenag Gowa berkampanye dan membagikan sembako, kerudung dan rompi kepada warga sambil mengangkat jari membentuk nomor urut 1, yang identik dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, DR. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE, pada pemilihan mendatang.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gowa Sardy Yoelfa saat di konfirmasi melalui Via Whatshap setelah diberitakan malah berdelik dan mengancam wartawan akan melaporkan padahal jelas dari bukti poto dan rekaman video membagikan sembako kepada warga dengan membawa nama calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, DR. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE,
“Terima kasih beritanya pak, yang jelas saya hanya menjalankan tugas, bukan kampanye dan tidak ada himbauan saya mengangkat jari membentuk paslon, Saya akan laporkan bapak ke kuasa hukum saya,” terangnya.
Dari Informasi yang diperoleh awak media melalui sumber yang dipercaya, kegiatan tersebut berlangsung pada sekitar jam kerja pukul 11.00 dalam lingkungan Kantor KUA Pallangga pada hari jum’at 11/10/2024
Regulasi yang diduga dilanggar
1).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.
2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.
3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.
Sanksi Jika terbukti melanggar.
1). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepada KPU Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan kepada oknum ASN dan pegawai KUA Pallangga yang terlibat. dan Kementrian Agama Gowa untuk menindak tegas para oknum ASN yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan sanksi berat.
Sebelumnya diberitakan kasi Bimas Kemenag Gowa dan tiga oknum KUA Pallangga tertangkap basah kampanye politik bagi sembako. Adapun oknum ASN dan tiga oknum anggota KUA Pallangga yang terlibat tertangkap basah melakukan pelanggaran Netralitas pilkada yaitu;
1).Sardy Yoelfa Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gowa
2). Hasim Temba Penyuluh Agama KUA Pallangga
3). Herawati Pegawai KUA Pallangga
4). Ajeng Kartini Pegawai KUA Pallangga.
Kepala Kementerian Agama Gowa (Kemenag) H.Jamaris menegaskan bahwa segara kami akan melakukan pemanggilan dan menindak tegas dengan memberikan sangsi berat kalau terbukti ada anggota kami melalukan pelanggaran terkait pemilihan umum.
“Kami berharap seluruh ASN kabupaten Gowa terkhusus di Kementrian Agama Gowa agar bersikap Netral dalam hal menjaga demokrasi pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024-2024.
Catatan ;
Ada apa dengan kegiatan tersebut! dan siapa yang di balik skenario?, sehingga ASN dan oknum KUA Gowa wilayah Kecamatan Pallangga berani melakukan Kampanye mengatas namakan salah satu Kandidat.
Lp ; IMDT