POROS RAKYAT INDONESIA : APH Tindak Tegas Oknum Honorer Dishub Barru Manipulasi SPPD Tahun 2021
Kabupaten Barru Sulsel — Honorer Dishub Barru atas Nama IST melakukan pelanggaran fatal pemalsuan dokumen keuangan dan penyelewengan dana negara dinas perhubungan kabupaten Barru yang sekarang kembali berkantor usai dipecat oleh kadis sebelumnya Drs. Anshar Tahir, M.Si
Drs. Anshar Tahir, M.Si sebelumnya menjabat sebagai Kadishub Barru yang kemudian memberikan surat pemberhentian kepada IST, anehnya setelah pejabat baru malah memasukkan kembali bekerja di tempat yang sama dan sepertinya tidak di indahkan oleh Kadis Barru yang menjabat saat ini.
IST yang sudah dilaporkan di Inspektorat terkait dalam surat pernyataan dan berita Acara Verifikasi SPJ bendahara pengeluaran Kabupaten Barru tahun 2021 mengatakan bahwa siap, dalam hal pengembalian penyelewengan dana sebesar Rp.37.140.398 dan sampai saat ini belum terpublikasi penyelesaian tanggung jawab penyelewengan manipulasi penyelewengan anggaran dana negara.
“Benar sekali bahwa adanya nama tersebut saya sudah berikan surat pemecatan sebagai honorer Kadishub karena sudah melakukan pelanggaran manipulasi penyelewengan dana SPPD anggaran Dishub Barru,” Ucap Drs. Anshar Tahir, M.Si.
Tahir mantan Kadishub Barru yang saat ini menjabat sebagai kepala Kesbangpol Barru, saat konfirmasi di Kafe JLC Makassar, Minggu 17 Juli 2022.
Saat Kadishub Barru Anshar Tahir, M.Si menjabat bahwa diketahui dengan adanya manipulasi penyelewengan anggaran dana negara kadishub Barru sebesar Rp.37.140.398 , selayaknya masuk dalam proses hukum tindak pidana Korupsi yang tertuang dalan UU Nomor 19 Tahun 2019 namun penuh kebijakan hanya sanksi pemecatan yang faktanya saat ini disaksikan oleh sejumlah pegawai Dishub Barru.
Diketahui IST kini kembali berpakaian Dishub berlogokan Barru yang artinya kemungkinan aktif kembali sebagai honorer Dishub Barru,” Saya keberatan terhadap langkah jahat anak honorer itu, karena tanpa sepengetahuan saya SPPD digandakan, yang artinya IST melakukan perbuatan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban keuangan, jelas itu suatu pelanggaran yang merugikan negara yang tidak bisa ditolerir,”Tegas Anshar Tahir, M.Si
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mengatakan bahwa temuan manipulasi manipulasi penyelewengan anggaran dana negara kadishub Barru sebesar Rp.37.140.398 sudah jelas masuk rana korupsi dan akan melapokan IST ke ranah hukum untuk bisa diproses sesuai hukum yang berkalaku meskipun telah melakukan pengembalian anggaran tersebut
“Pembantu bendahara Dishub Barru (IST) yang diminta untuk membantu kerja bendahara, karena bendahara Kadishub sebelumnya Anshar Tahir, M.Si kurang tanggap dalam mengoperasikan komputer, perlu diketahui bahwa jika permasalahan kasus IST di diamkan maka menjadi contoh buruk terhadap seluruh honorer lainnya dilingkup Pemda Kabupaten Barru.
Lanjut, Jafar Sainuddin Dg Ngemba menjelaskan bahwa penggandaan SPPD tidak ada wewenang honorer dishub mengatur dalam hal ini adalah mengadakan SPPD apalagi berani melakukan penyimpangan termasuk anggaran yang di selewengkan, kemudian kalau dia melaporkan bahwa ini adalah perbuatan siapa termasuk perbuatan Pak kadishub atau bukan.
“Kalaupun dipihaknya ada ormas ingin melaporkan Oke nggak ada masalah yang jelas IST sendiri yang melakukan dan mengambil uangnya lalu mau menggelintirkan ke mantan Kadsihub, bahkan banyak informasi masuk di keluarga Kadishub dalam persoalan tersebut, boleh di pahami bahwa tidak ada yang bisa mengatur keluarga Kalau ada masalah kesalahan-kesalahan termasuk ormas-ormas yang ingin membantunya”Tutupnya.
Sementara itu redaksi media ini belum dan masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait
Laporan : Media Group Poros Rakyat
(Group Media Poros)