Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalNah, Ketangkap Dehhh !!! Masuk DPO, Kontraktor Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium...

Nah, Ketangkap Dehhh !!! Masuk DPO, Kontraktor Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah Kementrian Agama Sulsel Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

MAKASSAR,Poros Rakyat News.ID—Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus, Tjipluk Sri Rejeki, terpidana kasus korupsi di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur pada, Rabu, ( 20/07/ 2022)

Tjipluk adalah terpidana kasus korupsi dana Block Grant Kementrian Agama Sulawesi Selatan bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se-Sulawesi Selatan.
Terpidana dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019 atas nama Terpidana Dra TJIPLUK SRI REJEKI Amarnya menyatakan “Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa terhadap Terpidana Dra Tjipluk telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan Undang-undang, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.

Bahwa Terpidana Dra Tjipluk tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, maka terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Febrianto S.H., M.H. didampingi Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments