Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHukumSpesialis Rumah Kosong yang Buron Setahun, Dapat Hadiah Timah Panas Dari Tim...

Spesialis Rumah Kosong yang Buron Setahun, Dapat Hadiah Timah Panas Dari Tim Black Horse Polsek Pallangga

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Tim Black Horse Polsek Pallangga akhirnya melumpuhkan dua orang kakak beradik yang merupakan spesialis pencurian rumah kosong bernama Sahar alias Malo (45) dan Saiful Alias Edo (35) dengan timah panas saat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri di Wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 15/06/2025.

Berdasarkan laporan pertama dengan LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tanggal 02 Mei 2024, kedua pelaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang lagi kosong di Jl. Baso Dg Ngawing Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Korban bernama Djamila (49) dan mengalami kerugian sekitar Rp. 20juta dan pelaku masih dalam lidik.

Pada tanggal 26 Januari 2025 kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian dirumah yang sama, namun sempat digagalkan oleh salah seorang anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang tengah melintas dan berhasil melarikan diri ke area persawahan di sekitar tempat kejadian, lalu korban kembali membuat laporan yang kedua dengan LP/B/08/I/2025/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tertanggal 30 Januari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, berdasarkan adanya laporan tersebut, pada hari sabtu 14/06/2025 pukul 01.20 Wita, kami bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh infomasi, pelaku berada di seputaran Wilayah Biringkaloro Kec Pallangga. Tim Black Horse bergerak menuju tempat yang di maksud kemudian melakukan Under Cover dengan cara membuntuti pelaku yang saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda Motor Mio Warna Hitam.

“Kami bersama Tim Black Horse berhasil mencegat dan mengamankan kedua pelaku, di Jln Poros Baso Dg Ngawing Kel Tete Batu, kemudian kedua pelaku di bawa ke Mako Polsek Pallangga untuk dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara berulang kali” jelasnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu 15 /06/ 2025 sekitar pukul 02.20 wita pelaku dibawa untuk menunjukkan TKP dan pencarian barang bukti namun pada saat menunjukkan TKP, pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan kearah udara sebanyak 3 (tiga) kali, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan yang melumpuhkan pada bagian kaki kedua pelaku.

“Kini kedua pelaku telah mendapatkan perawatan medis di RS.Bhayangkara Polri Jl. Mappaodang Makassar dan telah mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Pallangga Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkap IPDA Syamsuar.

Adapun Barang bukti yang sempat diamankan dari kedua tangan pelaku dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah

– 1 (satu) Unit Motor Mio Warna Hitam yg di gunakan Pelaku
– 1 (satu) Buah Parang
– 3 ( Tiga ) Buah Kunci L untuk Pencongkel
– 1 ( Satu) Buah Gerobak Kayu Alat Pengangkut hasil Curian
– 4 ( Empat) Buah Ban Mobil terpasang di velg
– 1 ( Satu) Buah Mesin Karpet
– 1 ( Satu) Buah Mesin Blower
– 1( Satu) Buah Setrika Pres
– 1 ( Satu) Buah Travo
– 1 ( Satu) Buah Mesin Air
– 1 ( Satu) Buah Panci Presto
– 1 ( Satu) Buah Happy Cell
– 1 ( Satu) Set Blender

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Lp : SJY / Ifha

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments