ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Terlapor bernama Dg Kanang (28) warga dusun barua, desa parangbanoa yang diduga melakukan pencurian motor dipulangkan (wajib lapor) oleh polsek pallangga terkait belum memenuhi unsur, sementara pelapor Wati Dg Sanging (31) terancam pidana akibat memberikan laporan palsu.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar membantah tudingan yang mengatakan “Korban pencurian motor kecewa, pelaku diduga dilepas oleh Polsek Pallangga,”namun tidak seperti fakta yang terjadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Awalnya pelapor meminjam uang terhadap terlapor sebesar Rp.5.500.000 dan berjanji akan melunasi setelah tiga bulan, namun sampai pada waktunya korban tidak membayarnya, sehingga terlapor meminta motor kepada pelapor sebagai jaminan sementara dan keduanya sepakat.
“Setelah motor di ambil oleh terlapor, kemudian pelapor melakukan laporan pencurian, sehingga anggota opsnal Polsek Pallangga mengamankan terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, dan dipertemukan antara pelapor dan terlapor, faktanya tidak seperti demikian,”ujarnya.
Adapun yang tertuang dalam laporan korban merupakan laporan palsu dengan Nomor:LP/B/112/IX/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Pallangga berupa Yamaha Mio M3 Warna merah Nomor Polisi DD 2787 YD.
Polsek Pallangga berupaya antara pelapor dan terlapor akan melakukan media antara kedua belah pihak karena belum ada status tersangka dan masih dalam penanganan Polsek Pallangga sebelum Lakukan upaya hukum.
Sementara, pelapor yang melakukan laporan palsu akan terancam pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan penjara(red).
lp ; zulaikha.