Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalPoros Rakyat Indonesia Akan Demo Terkait Kinerja Polres Takalar, Jangan Jangan Masuk...

Poros Rakyat Indonesia Akan Demo Terkait Kinerja Polres Takalar, Jangan Jangan Masuk Angin ???

Takalar. PorosRakyatNews.id.– Poros Rakyat Indonesia meminta kepada pihak Polres Takalar agar  Pelaku penimbun BBM Jenis Solar 15 Ton Inisial (TR) yang sampai saat ini belum di jadikan tersangka, dimana sudah jelas-jelas dengan adanya alat bukti melalui hasil Photo dan Rekaman Vidio yang sudah beredar di Media Sosial serta pengakuan dari TR kalau usaha penimbunan solar subsidi adalah miliknya sendiri, bahkan pihak Polres Takalar sudah terperiksa oleh Propam Polda sulawesi selatan.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba saat bersama humas Lembaga Poros Indonesia yang ditemui salah satu kafe kabupaten Takalar , Rabu.( 17/08/2022), mengatakan bahwa kalau pihak polres Takalar tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan belum menangkap pelaku penimbun BBM jenis solar Subsidi inisial (TR). maka, kami akan melakukan Demontrasi besar-besaran didepan Polres Takalar mengingat waktu yang sudah hampir satu bulan belum ada kejelasan.

“Kami merasa adanya kejanggalan dari pihak polres takalar mengingat hanya persoalan seperti ini saja tidak di indahkan, apalagi pelaku sampai sekarang masih berkeliaran,dimana kinerja polres takalar, jangan-jangan masuk angin”Tegasnya.

Lanjut, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kasus pemimbunan BBM jenis Solar Subsidi sudah menjadi sorotan publik dimana Resort Polres Takalar seakan-akan tutup mata padahal sangat jelas dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM jenis Solar Subsidi seperti angkutan umum, petani dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”Tegasnya

Pelayanan petugas polres takalar seakan memberikan alasan yang sudah tidak menggambarkan keprofesionalan seorang ANGGOTA POLRI sebagai Polisi Presisi. Sungguh kasihaan!!(Red)

Hingga berita ini dimuat belum dan masih menunggu Konfirmasi resmi pihak terkait.

Laporan : Media Group Poros Rakyat.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments