Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalOknum Jaksa Gowa Diduga Intimidasi Verbal Dan Pelecehan Harkat Martabat Wanita, Korban...

Oknum Jaksa Gowa Diduga Intimidasi Verbal Dan Pelecehan Harkat Martabat Wanita, Korban Penganiayaan

Gowa, PorosRakyatNews.id.– Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah istilah dalam pribahasa yang mengena seorang ibu warga gowa sulawesi selatan, yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri beserta adik dan anaknya. anak korban yang masih dibawah umur usai kejadian sempat kornea matanya mengalami pendarahan.

Penganiayaan ini sendiri terjadi Kabupaten Gowa, Pada Senin Malam 30/05/2022, sekitar pukul 19:30 wita lalu, dan kasus penganiayaan ini sempat viral di Medsos.

Ibu Warga Gowa ini diketahui berinisial NN yang menjadi korban penganiayaan ternyata dalam proses kasusnya ditingkat kejaksaan diduga mendapat percobaan intimidasi serta dugaan pelecehan harkat dan martabatnya selaku perempuan oleh oknum jaksa yang menangani perkara kasusnya.

Dari pengakuan Korban inisial NN saat mengunjungi redaksi Group Media Poros Selasa Sore,(13/09/2022), oknum jaksa diduga melanggar kode etik dan larangan perilaku jaksa yang tertuang dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA.

Sementara itu Sidang kasus korban sendiri sudah masuk tahap pembacaan tuntutan dan oknum jaksa menuntut terdakwa pengamiayaan satu tahun delapan bulan, sehingga membuat ibu Arni Yonathan, SH selaku Pengacara Korban NN kecewa dan menduga oknum jaksa yang menangani kasus NN diduga ada kongkalikong dengan terdakwa hal ini dilihat kelakuan oknum jaksa terhadap korban ditambah lagi terdakwa kan di dakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 junto pasal 351, terus ditambah lagi sang oknum seakan tidak mau menkonfirmasi perkembangan kasus NN.

Redaksi media ini hingga berita ini dimuat mencoba menhubungi sang oknum jaksa melalui pesan whatsapp namun belum ada jawaban, selain itu media redaksi ini sengaja untuk tidak menyebut inisial atau nama sang oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan negeri(Kejari) Gowa untuk Berita selanjutnya…..

Bersambung
( Group Media Poros)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments