Jeneponto,Poros Rakyat News.ID
Namun diketahui para petani mengaku tidak pernah bertandantangan pada lampiran penebusan (Nota pembelian;red) yang didalamnya tercantum nama, jumlah penebusan, HET (sebenarnya sesuai ketentuan) dan tanda tangan petani.
Pengakuan petani inisal S kepada awak media, Ia benar itu pak saya tidak pernah bertandangan apalagi melihat laporan/nota penebusan itu.
Setelah dipertanyakan kepada pemilik toko inisial AS, Beliau mengatakan bahwa yang mengajarkan laporan atas nama AW.
AW yang membawa laporan bulanan untuk periode Januari mengakui bahwa dia yang mengerjakan. “Ia benar pak, saya yang mengerjakan semua”
Ia juga diketahui memiliki tiga kelompok tani yang ternyata didalam proses penyaluran dan penebusan selalu terpenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi beda dengan kelompok yang lain.
Edy Subarga yang mendampingi puluhan petani Desa Banrimanurung mengatakan kepada awak media bahwa ini jelas pelanggaran besar dan ada dugaan manipulasi tanda tangan serta diskriminasi petani yang tergabung dalam kelompok.
“Ini saya anggap sangat diskriminatif, dan ada dugaan perbuatan melawan hukum karena laporan penebusan ditanda tangani oleh yang bukan petani. Ini kan, bisa saja ada permainan jumlah dan penerima”
Makanya sangat patut kami duga, bahwa sebenarnya tidak ada potensi kelangkaan pupuk hanya saja ada oknum yang mencoba mempermainkan proses penyaluran demi meraup keuntungan yang tidak wajar dan merugikan para petani.
Melalui media ini, kami berharap kepada PT.Pupuk Indonesia Perwakilan Sul-Sel untuk mengevaluasi Distributor, Pengawas dan pengecer yang ada di Desa Banrimanurung.
(Kabiro Brow Iqbal)