Gowa | PorosRakyatNews.id — Pelaku terduga pemerkosaan di kelurahan samata, kecamatan somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap tim Jatanras Polres Gowa setelah pelaku bersembunyi di kediaman mertuanya tepatnya di desa kindang kecamatan tompobulu kabupaten bulukumba, senin 14/11/2022 sekitar pukul 03.03 dini hari.
Saat penangkapan terduga pemerkosaan inisial (DN) sempat tertidur pulas bersama istrinya dan anaknya kemudian tim jatanras polres gowa yang dipimpin langsung kanit reskrim IPDA HARYANTO, S.H.,M.M langsung menerobos masuk dirumah tempat persembunyiannya lalu terduga pemerkosaan tidak berkutik tanpa ada perlawanan.
Kanit jatanras polres gowa IPDA HARYANTO, S.H.,M.M mengatakan bahwa saat perjalan menuju persembunyian terduga pelaku sempat mengalami kesulitan di karenakan mobil yang dipake mogok ditengah hutan lalu meminta bantuan anggota tim resmob banteng untuk meminjam mobilnya lalu dilanjutkan perjalanan sampai ke rumah terduga tersangka.
“Alhamdulillah berkat teman-teman angota jatanras polres gowa yang ikut dibantu dengan anggota resmob bantaeng akhirnya kami berhasil menangkap pelaku kemudian berhasil membawa pulang ke Polres gowa dan kami sudah serahkan kepada pemyidik yang menanganinya untuk proses lebih lanjut,” Ucapnya.
Selain itu, Kasat Reskirim polres gowa AKP BURHAN, S. H. menambahkan bahwa saat menerima laporan kepada warga terkait kasus terduga pemerkosaan langsung kami menyampaikan ke anggota untuk di tindak lanjuti terhadap laporannya dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Dalam kurang lebih 2×24 jam terduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan oleh tim jatanras polres gowa dan kami sangat bersyukur dan berterimah kasih kepada anggota yang terlibat langsung dilapangan, apalagi jarak tempuh yang begitu jauh tidak mengenal lelah,” Tuturnya.
Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan tertuang dalam pasal 285 KUHP.Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun(Red).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat