Gowa Manuju,Poros Rakyat News.ID-
Kabupaten Gowa – Paket proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang berlokasi di Dusun Pannyikkokang, Desa Manuju Kec. Manuju Kab. Gowa, Pekerjaan Rekonstruksi jalan tersebut terindikasi tidak sesuai Spek.
Berkaitan dengan pelaksanaan proyek pekerjaan jalan tersebut pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, dimana pelaksanaan pada masa kontrak yang diduga tidak mengacu dengan spesifikasi maupun metode, seperti apa yang telah diatur dalam Kontrak Gambar dan RAB yang berpedoman pada ketentuan syarat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) terhadap pekerjaan proyek sebagai berikut yaitu, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Manuju – Tassese yang dilaksanakan oleh CV. MAKKAWARU PUTRA sebagai pemenang tender, dengan nilai pagu Rp. 10.490.000.000.00,- (Sepuluh Milyar Empat Ratus Sembilan puluh Juta Rupiah).”Ucap Hendra
Pasalnya, pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Manuju – Tassese realisasi di lapangan pekerjaan tersebut terkesan melenceng dari RAB dengan spesifikasi teknisnya, dimana pada pelaksanaan di lapangan yang menimbulkan kecurigaan baik dari sistem progres, volume serta metodenya. Alhasil, dalam pekerjaan pondasi/tanggul tersebut terdapat beberapa bagian yang mengalami keretakan dan juga beberapa pekan lalu pondasi/tanggul tersebut kembali longsor sehingga diduga kuat paket proyek tersebut tidak sesuai Spesifikasi.”Ungkap Hendra
Lanjut Menjelaskan,berangkat dari hal tersebut dengan tegas Muh. Hendra meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk segera melakukan Dialog terbuka dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
(GEPMAR/ZEM)