ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ, ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparat kembali mengguncang integritas penegakan hukum wilayah Sulawesi Selatan.
Tiga residivis narkotika asal Makassar diduga dilepaskan setelah oknum polisi Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menerima uang senilai Rp100 juta.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, penangkapan terhadap tiga pria berinisial WW, LM, dan MW dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar Kota Makassar.
Ketiganya diamankan saat diduga sedang berpesta narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penangkapan, aparat juga dikabarkan mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 gram. Ketiga terduga bukanlah pelaku baru, melainkan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali menjalani proses hukum.
Namun alih-alih diproses hingga ke tahap penuntutan, perkara ini justru berbelok tajam
Ketiganya hanya ditahan selama empat hari di Polrestahes Makassar, lalu dilepaskan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak ada informasi terbuka mengenai dasar hukum pembebasan tersebut.
Sumber menyebut, pelepasan para residivis itu diduga kuat berkaitan dengan modus “rehab jalan”, sebuah pola lama yang kerap disinyalir menjadi pintu masuk praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami menemukan adanya aliran uang yang mengindikasikan suap. Penanganan kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada kepolisian,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini menjadi semakin serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi, maka peristiwa ini tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana suap dan perintangan penegakan hukum.
lp; Meteor























