Sulsel,PorosRakyatNews.id.- Kasus komplotan Sambo CS di kantor pos Sengkang dan Sinjai akhirnya tertangkap Resmob Polres Sinjai dibantu Resmob Polda SulSel. pada hari Jumat,(23/12/2022).
Pelaku terungkap berkat kerja keras team Kepolisian dan bermula pelaporan Muliadi Bandong Kepala kantor Pos Sengkang dan Nasrullah bin Marsuki yang ditemani Kepala Kantor Pos Sinjai Sirajuddin.
Berdasarkan kedua laporan kejadian tersebut dan dari hasil olah TKP, team menyimpulkan bahwa dari kedua kejadian pencurian yang dimaksud dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama, selanjutnya dari serangkaian hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadan pelaku Pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kabupaten. Sinjai dan Kantor Pos Kabupaten Wajo, dimana kedua pelaku berada di Desa Sampoang Kec. Kalukkuang Kab. Mamuju Provinsi Sulbar kemudian personil Sat Resmob Polda Sulsel bersama Opsnal Polres Sinjai menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Lk. YACOB dan Lk. BURHANUDDIN , pada saat Lk. YACOB, Lk. BURHANUDDIN diarahkan untuk menunjukkan barang bukti kendaraan pelaku melakukan perlawanan dengan memberontak lalu melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan melumpuhkan Lk. YACOB di bagian betis kaki sebelah kiri dan Lk. BURHANUDDIN di bagian betis kaki sebelah kiri, setelah mendapatkan tindakan medis, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob Polda sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pelaporan pencurian di Sengkang mereka berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp. 454.155.451,-
Ditambah Laporan pelaporan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai. mengambil barang barang yang ada termasuk paket yang belum sempat dikirim. Total kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,-. sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Kini pelaku Sambo Cs di amankan di Mapolda Sulsel dan di ancam hukuman dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4. ” Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, atau Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu(*).
Lp ; (MH)/PRMGI