MAKASSAR,PorosRakyatNews.id.- Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) kembali menyoroti sejumlah kegiatan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, hal ini terkait pengadaan, Kamis 12/01/2023.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum LAKIN, Adipati. Bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum atau APH untuk menurunkan timnya melakukan pemeriksaan terhadap Damkar.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota makassar agar menurunkan tim untuk memeriksa semua kegiatan-kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Damkar Kota Makassar,” tegasnya
Lebih lanjut, Adipati menjelaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan kendaraan Pemadam Kebakaran motor (Damtor) sebagai upaya memberi pertolongan pertama ketika terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk.
“Namun hal itu, kata Adipati, diduga ada kejahatan terhadap keuangan negara yang tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Damtor ini juga disebut-sebut sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran. Mulai dari Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) bertindak sebagai stasiun kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.
“Salah satunya proyek Damtor, Hal ini ketahui untuk tahap pertama ada 53 unit yang tersebar di 15 camat se-Kota Makassar. Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Harga satu unit damtor tersebut Rp80 jutaan,”jelas Adipati
Selanjutnya, damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.
Namun belakangan ini, Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mencium adanya indikasi permainan di dalamnya,”Kami menduga ada permainan berupa cashback di dalamnya antara Penyedia dengan Dinas Pemadam Kebakaran,” terang Adipati.
Ia merincikan anggarannya yakni Damtor senilai Rp4,2 miliar lebih. Kemudian Peka Rong senilai Rp4,2 miliar lebih. Selanjutnya, Portable Fire Pump senilai Rp2,9 miliar, lalu selang 1.5 inci senilai Rp1 miliar lebih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar. (**Tik*)