Takalar,PorosRakyatNews.id.– Polres Takalar lagi lagi di sorot media dalam penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Segitu Parahkah kepemimpinan Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si dalam menjalankan wilayah hukumnya seakan akan penyimpangan prilaku oknum bawahannya bermain bebas menciderai hukum di Indonesia.
Di kutip pemberitaan media online TOPIKterkini.com, yang terbit Sabtu 14/01/2023/ dimana Sebanyak 5 Ton Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi, berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dititipkan di Polsek Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, dikabarkan telah dijual, Sabtu (14/1/2023).
Dalam pemberitaan media tersebut juga menkonfirmasi Kapolsek Galut, AKP Ahmad Koembara, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya tp koordinasi dgn kasat serse karen kami tdk tau bagaimana ceritanya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp
Sementara itu, dari hasil penelusuran, terdapat 5 buah tandong (tangki) di halaman kantor Polsek Galut dalam keadaan tak berisi alias kosong.
Diketahui, Satreskrim Polres Takalar melakukan penggerebekan penimbunan BBM di salah satu rumah di Jonggoa, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Minggu 25 Desember 2022 lalu.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Agus Purwanto.
Polisi berhasil menemukan 72 jerigen, dimana 54 jerigen berisi solar, 18 jerigen lainnya kosong, dan juga 4 tandong (tangki) berisi solar, masing masing tandong diperkirakan berisi 1 ton. (*)
Hingga berita ini dimuat media ini akan membuka dan menunggu hak jawab dan konfirmasi resmi pihak terkait dan Polres Takalar.
(PRMGI)