Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalSekjen LAKIN : Toko Segar Buah Makassar Diduga Abaikan Perlindungan Konsumen,Ini Alasannya

Sekjen LAKIN : Toko Segar Buah Makassar Diduga Abaikan Perlindungan Konsumen,Ini Alasannya

MAKASSAR, — Iksan Mapparenta selaku Sekjen LAKIN menjelaskan Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui.

Atas UU Perlindungan Konsumen Iksan Maparenta meminta kepada pihak yang terkait agar mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi sebab ini sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang bisa saja mengakibatkan kerugian dan mungkin juga berdampak terhadap suatu penyakit yang diderita.

“Kepada pihak kepolisian setempat agar penanggungjawab toko Segar Buah yang diduga menjual buah yang tidak layak konsumsi alias busuk segera mendapatkan tindakan dan teguran keras karena sudah disinyalir melanggar ketentuan pelayanan Konsumen ,”tegas Ikhsan Mapparenta Dg.Tika melalui via telfond whatsaap Sabtu (14/01/2023)

Sebelumnya Diduga Jual buah busuk Toko Segar Buah yang terletak di jalan Arif Rate Kota Makassar Sekjen LAKIN Ikhsan Mapparenta Dg.Tika, angkat bicara bahwasanya tempat usaha tersebut melanggar Undang-undang Penlindungan Konsumen.

Pihak Pemilik Segar Buah sendiri yang dikonfirmasi tim redaksi kepada Lidyah selaku Owner akhirnya angkat bicara terkait keluhan salah seorang konsumen yang mendapati buah yang tidak layak dikonsumsi alias busuk dicampur dengan buah yang masih segar, Jumat (13/01/2023) saat ditemui diruangannya.

Menurut pemilik toko Segar Buah Lidya, buah yang tidak layak itu sudah diturunkan di lantai dan dipisahkan dengan buah yang masih segar. Hanya saja belum di timbang karena harus dilaporkan dulu berapa banyak yang rusak atau busuk untuk dibuang. Hanya saja menurutnya pada saat kejadian itu karyawannya lupa untuk memindahkan buah yang sudah busuk tersebut.

“Itu sudah dipisahkan dan karyawan saya sudah letakkan di lantai karena, harus ditimbang dulu berapa buah yang busuk. Nanti setelah di timbang buah tersebut akan dibuang.
Saya menjual buah yang bagus dan saya tidak membela karyawan saya tapi, namanya manusia biasa terkadang lupa memindahkan barang itu ketempat yang seharusnya. Kami juga tidak berani menjual buah busuk” terang Lidya kepada awak media.

Lanjut Lidya, ia juga sudah menegur karyawannya terkait keluhan konsumen tersebut,” Sudah kita berikan teguran agar tidak mengulang lagi kejadian itu. Karena semua karyawan disini sudah saya berikan masing-masing tanggungjawab untuk menjalankan tugas mereka dan juga untuk mengawasi. Tinggal bagaimana dia melaksanakan fungsi dan tugasnya masing -masing.

“Saya ini kan tidak selalu ada di tempat dan tidak mungkin terus melakukan pengawasan. Karena ada kerjaan lain yang mesti saya lakukan. Saya juga sudah berikan tanggung jawab sepenuhnya kepada mereka untuk menjalankan tugas dan fungsi masing- masing bagian. Contohnya ada kepala toko, bagian barang sortir buah yang rusak, dan yang mengatur buah- buah dan juga ada kasir didepan itu sudah diatur sesuai bagiannya,”ucap Lidya

Lp ; (MH) P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments