TAKALAR,PorosrakyatNews.id–Terdengar isu hangat ditelinga terkait dugaan adanya oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) di kabupaten takalar yang meminta uang biaya pemangkasan melalui aparat desa. Dari sumber yang terpercaya yang diterima media Jumat 10/02/2023.
Salah satu oknum terduga dari DLHP yang berhasil dikonfirmasi media mengatakan bahwa “Kami di Dinas Lingkungan Hidup itu tidak ada biaya operasionalnya, dan kemarin itu ada kepala desa yang datang menghadap ke kadis, dan meminta untuk bantuan pemangkasan pohon, namun kepala dinas mengatakan bahwa itu bukan rananya Lingkungan Hidup, karena tidak ada biaya operasionalnya.” Jawabnya dengan ringkas.
Ditambahkannya melalui Chat WA Oknum DLHP menyampaikan bahwa “Saya tidak bisa kasi jawaban Pak, kecuali datang ke kantor, jadi kalau memang sangat butuh soal info itu datang saja di kantor Bos,” ucapnya melalui Chat WA miliknya.
Dilain sisi, salah satu aparat desa di wilayah itu mengatakan bahwa “Kami telah bermohon meminta bantuan dari DLHP Takalar untuk pemangkasan pohon di ruas jalan desa kami, berhubung pohon itu sudah tua dan takutnya membahayakan pengguna jalan yang melintas.” Ucapnya.
“Dan juga berhubung kami dalam waktu dekat ini siap-siap menyambut kedatangan Pak Gubernur yang hendak mengunjungi desa kami, dalam rangka serah terima kunci bantuan bedah rumah terhadap warga kami yang rumahnya rubuh rata tanah, akibat tertimpah musibah angin puting beliung. Maka dari itu kami bermohon ke DLHP agar sekalian dilakukan pemangkasan pohon di wilayah kami, agar kampung kami terlihat indah dan bersih.” Tuturnya.
Ditambahkannya, “Kami dimintai biaya sebesar Rp 1.500.000,- untuk biaya pemangkasan. Namun kami baru berikan 1 juta rupiah, dan sisanya kami berikan setelah selesai pekerjaan tersebut, namun oknum DLHP tersebut sudah meminta ke kami untuk biaya operasionalnya itu.” Ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, beberapa media berusaha menghubungi ke dua oknum tersebut namun tidak digubris olehnya. Korwil LAKIN berharap agar pihak terkait dapat segera mengklarifikasi berita tersebut.
“Sepengetahuan kami bahwa tidak ada itu biaya pungutan di lapangan, karna itu ada anggaran penataan ruangnya. Dalam peraturan tersebut juga terdapat kriteria pohon pelindung yang dapat dilakukan penebangan antara lain sebagai berikut:
1. Sudah tua dan/atau meranggas.
2. Telah mati, membahayakan pengguna jalan.
3. Menghalangi kendaraan masuk.
4. Mengganggu atau membahayakan keselamatan umum. Dan Masyarakat dapat mengajukan izin pemangkasan atau penebangan pohon perindang.” Terangnya.
Pentingnya Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan Sehat Dalam Menyambut HUT Takalar Ke-63, akan tetapi itu Sia-Sia Karna untuk Mencapai Kebersihan lingkungan Diduga Hanya Bisa Di lakukan dengan Bayar Dulu Rp.1.500.000 Baru Di di bersihkan.
sikap yang dilakukan itu,Apakah Sudah Sesuai Dengan Perbup Takalar No.28 Tahun 2018 tentang Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Dalam Fungsi Dan Tugasnya.””Tutur ikshan Mapparenta Dg.Tika Sekjen LAKIN (Lembaga Antikorupsi Nasional)
Kami harap PJ.Bupati Takalar dapat mengevaluasi kinerja ke dua oknum tersebut.” Harapnya.
Sampai Berita Ini di terbitkan, Media PRMGI Masih menunggu konfirmasi Dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
Lp ; (HMR) P R M G I