Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalPembacaan Tuntutan Kepada 5 Tersangka Kasus Korupsi Dumb Truck Kabupaten Gowa

Pembacaan Tuntutan Kepada 5 Tersangka Kasus Korupsi Dumb Truck Kabupaten Gowa

Gowa, PorosrakyatNews.id-Kasus korupsi pengadaan mobil sampah dumb truck di gowa cukup menyita perhatian masyarakat khalayak ramai. Pasalnya kasus tersebut menyeret 5 tersangka dan 121 kepala desa di gowa menuai sorotan tajam awak media dan para aktivis pemerhati kontrol sosial anti korupsi. (Gowa, 20 Pebruari 2023).

Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil sampah dumb truck yang bersumber dari dana desa sekabupaten gowa TA.2019 telah menjalani proses sidang.

Dan kini agenda pembacaan tuntutan pidananya terhadap para terdakwa. Dimana kelima terdakwa di tuntut dengan masing masing tuntutan sebagai berikut ;

  1. Terdakwa ANDI MUHARRAM dituntut
    – Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun
    – Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
    – Uang pengganti sebesar Rp.7.971.941.921,20,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh satu koma dua puluh sen rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) tahun penjara.
    – Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  2. Terdakwa DRS. MUHAMMAD ASRUL, M.M dituntut
    – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
    – Uang pengganti sebesar Rp. 802.749.000.00,- (Delapan ratus dua juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) Subsidiair selama 1 (satu) tahun penjara.
    – Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  3. Terdakwa ANDI AKBAR SETIAWAN Bin BURHANUDDIN dituntut
    – Pidana penjara selama 4 (empat) tahun – Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulankurungan.
    – Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  4. Terdakwa FITRIANI, S.Pd dituntut
    – Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
    – Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulankurungan.
    – Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  5. Terdakwa SHERLY ANGRAINI dituntut
    – Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
    – Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulankurungan.
    – Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Kasi Intel Kajari Gowa Muhammad Yusuf, SH, MH saat di temui awak media mengatakan Persidangan para terdakwa kasus korupsi Dumb Truck berjalan dengan lancar dan berakhir pada jam 18.00 wita yang kemudian untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 Pebruari 2023 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Demikian yang dapat kami sampaikan. Tutupnya.

Lp: Galang

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments