Palopo || Porosrakyatnews.id–
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak memberikan apresiasi terhadap kinerja Kalapas Palopo atas diserahkannya Sertifikat Uji Operasional Klinik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dan Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional oleh Kepala Dinas Perpustakaan Kota Palopo yang disampaikannya di Lapas, Rabu(31/5)
Menurut Kakanwil dengan adanya kedua sertifikat operasional tersebut menandakan sinergitas dan kolaborasi yang sangat baik antara Lapas palopo dengan pemerintah Kota Palopo.
“Hal ini yang harus dicontoh oleh UPT lainnya, meningkatkan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang unggul dari segi program, sarana dan layanan public,” ujar Kakanwil
Dengan terbitnya Sertifikat ini, membuat klinik Lapas Palopo memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan sesuai ketentuan sehingga memudahkan klinik tersebut meningkatkan kualitas pelayanannya kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Palopo juga telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di klinik Lapas Palopo, hasil telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.
Disamping itu, Lapas Palopo juga menerima Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional yang berarti keberadaan perpustakaan Lapas Palopo telah memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Keberadaan perpustakaan Lapas Palopo tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Senada dengan hal tersebut, Kalapas Palopo, berharap denga adanya Sertifikat Ijin Operasional Klinik dan Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional dapat menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada dalam Lapas Palopo.
Lp ; PRMGi