Takalar | PorosRakyatNews.Id – Diberitakan salah satu aktivis perwakilan masyarakat atas nama Muh Fadil dituding terkait dugaan pemerasan, oleh salah satu Ormas di Kabupaten Takalar atas nama Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (King Projamin).
pemberitaan atas dirinya Fadhil yang ditemui disalah satu kafe dimakassar heran mengapa dirinya diduga melakukan pemerasan kepada salah satu penambang ilegal di Dusun Tenko, Bulukunyi, Kabupaten Takalar, Rabu 14/06/2023.
Dugaan tersebut dibanta keras oleh Muh Fadhil bahwa dirinya tidak pernah menerima atau meminta kepada penambang tersebut.
“Pada saat itu penambang sendiri yang datang dan berupaya menyuap saya dengan memaksa menyebut angka agar berita yang viral di media online bisa di tackdown, namun pada saat itu saya tidak menerima uang yang sebut lantaran saya curiga bahwa penambang tersebut ingin menjebak saya” ungkapnya
Dirinya yang merupakan termasuk seorang aktifis Pecinta Lingkungan di Takalar menjelaskan diduga bahwa nama persatuan masyarakat yang dia ketuai telah disebut suatu lembaga atau ormas.
“Sebenarnya Penggiat Anti Penambang Ilegal (PATI) itu adalah nama persatuan masyarakat dan saya ditunjuk sebagai ketua, karena saya sering memimpin aksi unjuk rasa sebagai Jendral Lapangan menolak keras penambang ilegal yang ada di Takalar” ucap Fadhil sapaan akrab.
Lebih lanjut kata Fadhil “Maka dari itu saya disebut Aktivis karena kebiasaan saya melakukan aksi demonstrasi” tambahnya
Diketahui aktivis iyalah dimaknai sebagai orang yang aktif dalam suatu organisasi atau di masyarakat dan biasanya menjadi motor penggerak bagi lingkungannya.
Kemudian Kata kunci aktivis adalah “penggerak”. Berbicara tentang aktivis tentu berbicara tentang gerakan, aksi dan tindakan.
Aktivis perwakilan masyarakat itu juga adalah salah satu anggota King Projami dan dirinya juga punya jabatan.
“Saya heran kepada ketua Dewan Pengurus King Projamin wilayah Sulsel anggotanya sendiri dia beritakan dan meminta APH untuk periksa saya, padahal saya menjabat sebagai Ketua Investigasi disana” ini ibarat kata tanda kutip Maling teriak maling judulnya dong kalau gitu, ungkapnya.
Menurut ia tidak jadi masalah dilaporkan ke APH jika menurutnya saya bersalah namun jika dugaan tersebut tidak dapat dia buktikan saya akan melaporkan balik.
“Tidak apa saya dilaporkan asalkan bisa dibuktikan, tetapi jika tidak dapat dibuktikan saya akan melapor balik pencemaran nama baik” tutupnya.
Sementara itu redaksi media ini membuka ruang dan menunggu hak jawab pihak terkait atas naiknya pemberitaan ini(red).
Lp ; (PRMGI)