Parlemen Gowa,PorosRakyatNews.idi – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa turun di sembilan Kecamatan yang berada dataran rendah untuk menggelar sosialisasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini terpantau disalah satu dari 9 Kecamatan yakni di Kantor Kecamatan Pallangga Gowa, Kamis (15/06/2023).
Dua Raperda yang di sosialisasikan adalah Raperda Kabupaten Giwa tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Milik Daerah Parkir.
Ketua pelaksana Kegiatan sosialisasi Ranperda, Ir. Muh. Anwar Usman Komisi: 3 DPRD Gowa:mengungkapkan “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari proses pembahasan guna memperoleh masukan dan saran terkait penyempurnaan dua buah Raperda inisiatif yang di usung DPRD Kabupaten Gowa”
Di harapkan terhadap dua perda segerq ditetapkqn agar dapat meningkatkan PAD Daerah dan yang satunya sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta perlindungan hukum bagi masyarakat miskin Kabupaten Gowa”
Kegiatan ini sendiri diberi tema : Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan DPRD Kabupaten Gowa Tahun 2023
Lap,PRMGI