Makassar | PorosRakyatNews.id – Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, desak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan razia ke gudang besi Toko Rajawali Jaya Sakti karena diduga ada ribuan besi yang tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI)
“Kami akan membuatkan laporan terkait gudang besi banci atau besi yang tidak berlogo SNI milik toko Rajawali Jaya Sakti, jika APH tidak melakukan sidak ke tempat tersebut” tegasnya,”Daeng Tika, jumat 16/06/2023.
Lebih lanjut kata Daeng Tika Pemerintah setempat juga jangan tutup mata terkait gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan besi milik Toko Rajawali Jaya Sakti
“Saya harap Camat Biringkanaya dan Lurah segera melakukan sidak bersama Satpol PP untuk mengecek dugaan tersebut dan jika memang terbukti tindak tegas dan cabut perijinannya nanti kami yang melakukan pelaporan ke Polda Sulsel agar bisa diproses lewat jalur hukum,”ungkap Ketum PRMGI
SNI ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang berlaku secara nasional dan mengacu pada kebijakan international. Produk SNI wajib harus dinotifikasi dalam WTO gunanya untuk melindungi konsumen dan pelaku dalam dunia perdagangan.
Perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual besi beton banci merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal 8 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan
“Pelaku usaha dilarang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Daeng Tika
Sambungnya “Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73” tambahnya
Sementara menurut dia berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999, pengertian perlindungan konsumen meliputi segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kemudian sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan Konsumen menurut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00.
Diketahui pemilik gudang besi tak berlogo SNI terletak di Jalan Kapasa Raya dan nama pemilik Hariadi, yang dikonfirmasi melalui tim redaksi media ini via pesan singkat whatsaap namun tidak sama sekali merespon awak media, hingga berita ke dua ini ditayangkan(red).
Lp ( PRMGI)