MAKASSAR, PorosRakyatNews.id– Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia bersama rombongan berangkat ke jakarta dengan sebuah misi khusus, membongkar dan membawa laporan-laporan masyarakat terkait beberapa kosmetik yang diduga ilegal karena tidak berlabelkan Badan POM pada produknya dimana sejumlah pengusaha produk kosmetik di Sulawesi Selatan menjalankan usahanya diduga mengabaikan sejumlah rugulasi ber Usaha sehingga berdampak kekonsumennya Jumat 27/05/2022.
Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta mengatakan bahwa “Tim kami sudah berada di jakarta saat ini, dan mereka akan membongkar semua laporan-laporan masyarakat terkait beberapa kosmetik yang diduga ilegal karena tidak berlabelkan Badan POM pada produknya itu, dan Tim kami telah menyampaikan dan membongkar semuanya di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat di jakarta, dan selanjutnya akan menghadapkannya ke Mabes Polri,”ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa “Dengan keberadaan Tim kami disana membawa beberapa laporan terkait produk kosmetik yang diduga ilegal, dan bahkan ada seakan kebal hukum dalam menjalankan usahanya salah satunya adalah Produk Kosmetik MALEBBI yang beredar di tengah kota makassar,”tambahnya.
Diketahui bahwa “Dari beberapa media yang telah berusaha menghubungi owner Nurainshoap Malebbi melalui jaringan telepon sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, entah mengapa dan apakah mereka sengaja menghindar dari kami,”ungkap Iksan Mapparenta.
Semoga Tim kami dapat segera kembali secepatnya dengan membawa hasil serta dapat menyelesaikan semua masalah tampa ada kendala. Agar kami bisa menjawab semua unek unek masyarakat yang ada di kota makassar terkait produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut dan tak berlabelkan BPOM yang telah beredar di pasaran serta melalui jaringan online tersebut,”terangnya.
Kemudian Devisi Hukum Bersama Waka Humas Dan Ketua Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia menjelaskan terkait regulasi kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan pengawasan obat dan makanan sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang organisasi dan kerja unit pelaksana tehnis di lingkungan badan pengawasan obat dan makanan.
“Menurutnya Kepala Badan Pengawasan obat dan makanan Provinsi Sulawesi Selatan tidak layak memimpin lembaga yang sangat menentukan hidup dan matinya masyarakat Indonesia terkait makan dan obat yang dikonsumsi setiap harinya sesuai peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan badan pengawas Obat dan Makanan,” Tegasnya.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia