Gowa PorosRakyatNews.id.- Tersiar kabar adanya penangkapan yang dilakukan satuan narkoba polres gowa terhadap sejumlah pemuda di kabupaten Gowa yang tersandung kasus narkoba lalu dilepas setelah mengalir dana tebusan puluhan juta yang biasa di istilahkan 86.
Dalam penyergapan itu diamankan 3 orang. Mereka yakni atas nama Ag, Fa dan Ja. Dari tangan mereka disita sabu seberat 10 gram. pada tanggal antara 19-20 Juni 2023.yang dimana lokasinya ditengarai sqlah satu warkop daerah tamarunang gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Haryanto yang dikonfirmasi redaksi PorosRakyatNews.id pada Rabu (5/7/2023), membantah adanya penangkapan tersebut.
“Tidak ada penangkapan dan saat waktu tanggal itu saya lagi sibuk di polda rapa”t, tuturnya via telpon whatsapp.
Redaksi media ini pun melakukan penelusuran dan menemukan informasi yang memperkuat dugaan penangkapan tersebut ada.
Tanpa sengaja redaksi media ini memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka yang disebutkan diatas yakni Ja ditangkap lalu diurus dan baru dua hari lepas kembali ditangkap lagi , dalam penangkapan kedua JA ditangkap 4 orangblalu pengembangan didapat lagi 3 lalu kemudian hanya 4 orang yang lanjut ditahan di polres gowa.
Dan lagi lagi kebenaran informasi kembali di coba krosscek ke Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Haryanto malah tidak mau menjawab hal ini saat lagi dihubungi kembali tidak mengangkat telpon dan hanya mengirim pesan ” saya segera telpon balik”.
hingga berita imi dimuat media redaksi ini menunggu dan membuka ruang hak jawab konfirmasi pihak polres gowa khususnya satuan narkoba.
(Ms)