Giwa,PorosRakyatNews.id.– Setelah terjadi adanya kebenaran penangkapan terhadap tersangka inisial , JA,FA, dan AG.Kasat Narkoba AKP. Hariyanto.
melalui beberapa media online yang mengangkat hak jawabnya, yang terbit 06 Juli 2023, akhirnya mengakui ada penangkapan.
Sebelum viral dan termuat dimedia ini dalam kasus tersebut AKP. Hariyanto. yang dikonfirmasi sebelumnya dengan tegas membantah ada penangkapan dan ketiga nama diatas tidak ada ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gowa.
Fakta unik lainnya di pemberitaan yang memuat hak jawab Kasat Narkoba Polres Gowa oleh beberapa media online tidak ada kejelasan barang bukti dan juga waktu serta kronologis penangkapan.
Hal inipun di konfirmasi kembali ke Kasat Narkoba dan Humas untuk mengungkap fakta kebenaran adanya dugaan 86 ditubuh Satuan Narkoba polres Gowa dalam kasus tersebut, redaksi media ini mencoba menggali dengan dimulai pertanyaan berapa barang bukti narkoba yang diamankan dan kapan waktu penangkapan sebenarnya ???
Hingga berita ini dimuat Kasat Narkoba tak lagi mau menjawab dan kasi Humas Polres Gowa Iptu Rasyid justru menjawab lewat WA
“Tdk kutanyakan masalah barang bukti maupun tgl mjlai ditahan yang saya tanyakan sesuai permintaan pembenaran apa benar ada diamankan yang ditanyakan🙏🙏 jelas proses hukumnya jalan sesuai prosedur👍👍
Jadi .Apakah plin- plannya Jawaban Kasat Narkoba Ini bisa dikatakan Kebakaran Jenggot?? dan Apakah Plin Plannya jawaban Kasat Narkoba AKP. Hariyanto tidak menimbulkan pemikiran ada dugaan 86???
{*)