Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaMakassarBupati Iksan Iskandar Launching Penerapan Tanda Tangan Elektronik melalui Aplikasi SRIKANDI

Bupati Iksan Iskandar Launching Penerapan Tanda Tangan Elektronik melalui Aplikasi SRIKANDI

Jeneponto | Porosrakyatnews.id- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melaunching secara resmi penerapan penandatanganan elektronik melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, Senin 06 Nopember 2023. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian dari acara rapat koordinasi ” _coffee morning_” lingkup Pemkab Jeneponto di Ruang Pola Kantor Bupati.

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kominfo Jeneponto menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum berbagi pakai dari Kemenpan RB, ANRI, BSSN dan Kemenkominfo.
Dijelaskannya pula bahwa penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu implementasi digitalisasi pemerintahan atau penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Tandatangan elektronik ini akan diterapkan pada surat biasa, surat tugas perjalanan dinas keluar daerah dan Surat Keputusan Pengangkatan CASN/PPPK, SK Pensiunan ASN dan SK Kenaikan Pangkat ASN,” ujar Agusalim.

Ditambahkannya pula bahwa SRIKANDI ini juga sekaligus  menjadi  aplikasi kearsipan elektronik.

Sementara itu Bupati Iksan Iskandar menyambut baik diterapkannya penandatanganan elektronik ini sebagai salah satu bentuk percepatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Iksan berharap agar ada koordinasi yang baik dan pelaksanaan secara konsisten dalam penerapan tanda tangan elektronik ini.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim penerapan penandatanganan elektronik melalui aplikasi SRIKANDI saya nyatakan dengan resmi diterapkan tutup Iksan Iskandar. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments