Sulsel,porosrakyatnews.id.- Warga Kelurahan Bitowa menghadiri undangan Komfirmasi yang diajukan Sdr. Arif Kurnia dengan Nomor : B/56/IV/2024/Reskrim, Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Makassar, Sektor Manggala, Senin, 29/04/2024.
Setelah pertemuan undangan Mediasi problem solving, Arif merasa terdzalimi lagi lagi hak milik lahannya kembali dihalangi oleh pihak ketiga yang diduga Mafia tanah tanpa dasar menghalangi warga yang bermukim dilahannya mengingkari akan keluar dari lahan Arif karena ulah pihak ketiga tersebut.
Dari pertemuan itu, sebelumnya warga yang diundang dan minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa merasa heran dengan adanya Sporadik.
Klarifikasi Arif Kurnia melalui kuasa pendamping, Sirajuddin saat ditemui di Jl. Tamanggapa Raya Ruko Orens No.7. Jumat 03/05/2024.
Bahwa legalitas kami lengkap kemudian yang dibilang sudah dibebaskan oleh aditarina kami menyurat di PT aditarina tidak ada nama beliau tidak pernah dibebaskan, katanya.
Jadi kami menyurat di PBWS Jeneberang ataupun Pompengan, kemudian kurang lebih 4 bulan ada balasan surat mengatakan dihakim tidak pernah dibebaskan dari percil 1 s1, Kohir 794 C1 Luas 1700 M, Jelasnya.
Untuk Itu diminta kepada yang tinggal di lokasi tersebut agar kiranya bisa dikosongkan, Tegasnya.
Lanjut, Dan kami juga pernah mediasi dua kali di tingkat Kelurahan yang tinggal di dalam. yanf hasilnya mengaku apabila sudah lengkap surat-suratnya kemudian kita Perlihatkan dia lihat dia mengatakan sendiri Saya pindah karena sudah lengkap. pertemuan kedua itu, juga ada rekaman lengkap 7 orang mengatakan saya siap meninggalkan lahan tersebut Namun ada pihak ketiga yang masuk yaitu dg Nikeng diduga provokator dan juga diduga mafia tanah yang mengatakan jangan keluar kalau bukan saya suruh.
Arif Kurnia berharap kepada penegak hukum agar kiranya dipertimbangkan, Hanya itu yang bisa saya sampaikan, Saya butuh keadilan, Tutupnya.
Hingga berita ini dimuat redaksi media ini membuka dan menunggu konfirmasi resmi pihak terkait dalam pemberitaan ini.
Lp: ss