TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Mangarabombang dan Pemerintah Desa Banggae mengikuti kegiatan Penyuluhan hukum impementasi penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa yang bebas dari permasalahan hukum.
bertempat diAula Kantor Desa banggae,turut di Hadiri kejaksaan Negeri Takalar yang diwakili oleh kasih Intel Kejaksaan Takalar,Inspektorat bersama ibu irban 1 Kabupaten Takalar ,Camat Manggarabong Sudirman,S.Sos,M.Si., Kapolsek Mangarabombang Iptu.H.Sarro, Kepala desa banggae Faisal Sibali,S.Pd.I.,BPD dan LPM Desa Banggae,Hari Selasa(25/06)
Selaku kepala Desa Banggae faisal Sibali,S.Pd.I menyambut baik kegiatan tersebut,Harapan Penyuluhan hukum penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa sangat membantu dalam pengelolaan keuangan desa yang sangat membantu supaya bebas dari rana hukum.
Hal yang sama diungkapkan Camat Manggarabong Sudirman,S.Sos.M.M, kegiatan ini sangat membantu membantu pemerintahan desa supaya terhindar dari rana hukum.
Terkait Penyuluhan penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa yang bebas dari permasalahan hukum, kejaksaan Negeri Takalar di wakili oleh Kasi intel kejaksaan menjelaskan,Kami datan bersama tim dari kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan tapi kami datang untuk membantu dan mencagah sebelum ada masalah.
“melalui pertanggungjawaban anggaran dana desax biasanya kegiatan ini kami lakukan setiap tahun,”tuturnya
“Seluruh kegiatan di desa yang sumber pembiayaannya menggunakan APBDesa wajib dilakukan secara baik dan benar, guna menghindari pelanggan serta penyelewengan anggaran agar tidak terjerumus ke arah tindak pidana korupsi,” Jelasnya
“Jadi, kepada para perangkat desa harus berhati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai uang negara,”Harapnya
LP : (AY)