MAKASSAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H Bersama KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama Sinegritas Kolaborasi Menciptakan Pemilu yang berkualitas dan mertabat di Hotel Fourpoints Makassar, pukul 09.30 wita hari rabu (10/07).
Dalam kegiatan tersebut,turut di hadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun Se Sulawesi Selatan.
Awal sambutan, Hasbullah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.
Olehnya,kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.
Hal senada juga di sampaikan Kajati Sulsel Agus Salim, bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemili, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).
“bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024,” Beber Agus Salim
Terkait menindak lanjuti perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.
untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024,Kajati Sulsel menegaskan “SIAP” dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus).
LP ;(SUTARMIN KORWIL PRMGI)