BULUKUMBA | POROS RAKYAT NEWS.ID –Gerakan Pemuda & Mahasiswa Makassar (GEPMAR) Desak Bupati Bulukumba dan PMD Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bulukumba jangan tutup mata terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa di Caramming kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba yang telah dilaksanakan beberapa pekan yang lalu yang Syarat pelanggaran hukum.hari Jum’at (12/07)
Hal itu disampaikan Ketua Umum GEPMAR Muh.Hendra, Pasalnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memilih salah seorang calon yang diduga pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Calon yang saat ini telah terpilih diduga pernah dijatuhi pidana dengan dugaan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,”ungkap Hendra
Sementara menurut Hendra, ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Huruf H tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satu persyaratan untuk calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Peristiwa hukum yang terjadi Di pilkades Caramming, telah mencederai Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sulawesi Selatan pada khususnya,Setelah melihat beberapa alat bukti dan pengakuuan masyarakat Desa caramming memperkuat dugaan kami atas pelanggaran tersebut”kata Hendra
Saya berharap Pak Bupati Bulukumba, untuk segera tegakkan supremasi hukum di Desa Caramming, Selama hak Demokrasi belum Jelas Kepastian hukumnya terhadap kebijakan yang di ambil Pemerintah Bulukumba, kami takan pernah tinggal diam untuk melawan dan turun kejalan ini, sebagai bentuk ketidak puasan serta protes yang kami lakukan guna mencapai keadilan,”tegas Hendra
Sampai berita ini di terbitkan, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
LP ; (GEPMAR)